Jakarta (Lampost.co) — Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI memanggil para verifikator kuota haji khusus, reguler dan tambahan untuk dimintai keterangannya terkait proses data-data jemaah haji 2024.
Ketua Pansus Haji sekaligus anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses persetujuan kuota ibadah haji khusus dimulai dari pengajuan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Ditjen Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada yang di-Acc ada yang tak di-Acc. Yang tak di-Acc sebabnya apa, yang di-Acc sebabnya apa. Pihak yang meng-Acc ini adalah yang bertanggung jawab Pak Direktur Haji Khusus. Pak Jaja Jaelani. Nah, oleh pak Jaja dikuasakan penelitiannya oleh verifikator,” kata Nusron dalam rapat yang digelar di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Baca juga: Ada Temuan Dugaan Kecurangan, Pansus Haji Gandeng Polri dan KPK
Nusron juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pendaftaran tersebut dimulai dari Kabupaten/Kota ke tingkat Kanwil hingga dibawa ke pusat melalui penanggung jawab verifikator pelayanan ibadah haji dalam negeri.
“Nah lagi-lagi semua tergantung verifikator. Ada yang 100, Di-Acc 10. Ada yang ngajuin 1.000 di-Acc semua dan ini ada di situ. Karena itu bapak-bapak nanti kita minta keterangan,” katanya.
Perintah Atasan
Sementara itu, anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar menjelaskan ada pengakuan dari para verifikator kuota haji khusus bahwa mereka dapa perintah oleh atasan untuk menginput data calon haji khusus sehingga dapat berangkat tanpa masa tunggu.
“Pengakuan dari mereka adalah bahwa kenapa terjadi orang dengan (masa tunggu) 0 tahun lalu bisa berangkat, terutama haji khusus, karena ada perintah dari atasannya, atasannya itu siapa? atasannya Kasubdit, atasannya Direktur, atasannya Dirjen,“ imbuhnya.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa setelah menerima perintah dari atasan tersebut, para verifikator pun menginput data-data calon jemaah haji khusus yang tanpa masa tunggu ini ke dalam sistem. Menurutnya, perintah itu merupakan bentuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan dari pihak Kemenag tersebut tidak akan terjadi bila tanpa arahan dari menteri.
“(Kami) menduga ada tindak gratifikasi lantaran calon jemaah tanpa masa tunggu, dan justru bisa berangkat langsung. Ini Menyangkut masalah besar, masalah bagaimana 20 ribu tambahan itu kok menjadi tiba-tiba menjadi 50 persen – 50 persen. Ini kalau tidak ada kebijakan yang menyeleweng pasti tidak bisa,” ujarnya.
“Karena UU nya sudah jelas, lalu Keppresnya sudah jelas bahwa Keppresnya itu cuma delapan persen, tiba-tiba 50 persen,” lanjutnya.
Sesuai Ketentuan
Terpisah, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, memastikan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan. Ia menyatakan data Siskohat telah mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun 2024 ini atau nol tahun. Data itu ujarnya, telah di serahkan Kemenag kepada Pansus Angket Haji.
“Keberadaan data itu bisa dijelaskan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji, kita transparan,” tegasnya.
Anna memaparkan 3.503 jemaah nol tahun itu telah melunasi pembiayaan pada tahap pengisian sisa kuota atau pada periode Februari-Juni 2024, bukan pada tahap awal.
“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” katanya.