Jakarta (lampost.co)–Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan fakta mengejutkan terkait tingginya biaya jalur haji khusus.
Anggota Pansus Haji, Saleh P Daulay, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama lantaran tidak berperan mengatur harga tertinggi biaya haji khusus.
Saleh menyampaikan bahwa ada jemaah haji khusus yang harus membayar hingga Rp1,1 miliar.
Nominal tersebut bisa memicu kekhawatiran terkait ketidakadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Saleh mengungkapkan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh jemaah yang tidak diungkap identitasnya tersebut mencapai 71.700 dolar AS atau sekitar Rp1,1 miliar.
“Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dolar AS,” ungkap Saleh, dikutip YouTube TVR Parlemen, Senin, 9 September 2024.
Ia kemudian menjelaskan bahwa jika dikonversi dengan nilai tukar Rp16.000 per dolar AS, jumlah tersebut mencapai Rp1.147.200.000.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, menjelaskan bahwa Kemenag hanya menetapkan batas minimal setoran awal dan pelunasan bagi calon jemaah haji khusus.
Menurut Jaja, batas minimal tersebut adalah 4.000 dolar AS untuk setoran awal, dan pelunasan juga sebesar 4.000 dolar AS, sehingga total biaya minimal yang ditetapkan oleh Kemenag untuk calon jemaah haji khusus adalah 8.000 dolar AS.