Jakarta (Lampost.co): Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menilai perusakan dan pembubaran paksa diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024, sebagai aksi premanisme.
“Ini pelaku lakukan dengan cara premanisme. Sehingga aparat penegak hukum dan pemerintah perlu bertanggung jawab agar seperti ini tidak terulang kembali.” kata Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: Kronologi Hingga Permintaan Waketum MUI Sikapi Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
Pramono meminta para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus tersebut demi menegakkan keadilan.
Dia menegaskan pembubaran diskusi di negara demokrasi tak boleh terjadi lantaran itu merupakan hak anak bangsa untuk menyampaikan pendapat.
Karena itu, dia berharap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya harus menegakkan prinsip demokrasi yang menganggap perbedaan pendapat sebagai hal wajar.
“Terpilih atau tidak terpilih jadi gubernur, pembubaran diskusi atau dalam bentuk apapun sebagai negara demokrasi, tidak boleh terjadi,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa. Selain itu juga dugaan penganiayaan dalam diskusi yang terselenggara di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.
“Kami mengamankan lima orang. Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu, 30 September 2024.
Dia mengatakan dua tersangka pihaknya jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Kemudian Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News