Jakarta (lampost.co)–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena kasus asusila.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut tepat adanya, meskipun terlambat.
“Putusannya memang harus diakui tepat, tapi terlambat. Mestinya tidak perlu ada korban baru. Tidak perlu ada perulangan peristiwa kalau dalam perkara wanita emas DKPP bisa konsisten,” kata Titi,” ujar pakar kepemiluan itu, kemarin.
Sebelumnya Hasyim pernah melakukan hal serupa. Semestinya, kata dia, peristiwa baru tidak perlu terjadi jika DKPP telah mengambil langkah tegas sejak jauh hari.
“Sanksinya adalah pemberhentian tetap. Ketika ada kasus wanita emas itu kan peringatan keras terakhir walaupun dari sisi kronologi relasi kedekatan personal itu ada,” ucap Titi.
Ia menyatakan kasus Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada 2023.
Saat itu, kata Titi, Hasyim meninggalkan tugasnya demi bepergian dengan Wanita Emas.
“Tetapi kan kemudian putusannya adalah peringatan keras terakhir. Nah yang sekarang terjadi kembali hampir serupa, tapi lebih berat. Jadi ada relasi personal menggunakan basis relasi kuasa atau hubungan atasan bawahan,” jelas Titi






