Jakarta (lampost.co) — Pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), menarik perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pengelolaan AI itu membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Kemkomdigi merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran tersebut. Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih perinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” kata Wamen Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Selasa, 7 Januari 2025.
Pengaturan menjadi upaya memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.
“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Peraturan Menteri untuk pengelolaan lebih detail,” tuturnya.