• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 18:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Hilangnya Presidential Threshold (PT) dari persyaratan pencalonan pada pemilu bakal memeberi dampak besar bagi sistem kepemiluan di Indoensia. Sehingga pemeirntah segera merancam formula dalam detil pelaksanaan dan implikasi dari putusan MK itu.

MustaanMedia IndonesiabyMustaanandMedia Indonesia
03/01/25 - 14:18
in Nasional, Pemilu, Politik
A A
Putusan MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah).(MGN)

JAKARTA (lampsot.co) – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Keputusan ini akan membawa dampak signifikan terhadap pengaturan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut dan siap mengambil langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Pilpres tetap berjalan sesuai aturan. “Jika perlu perubahan atau penyesuaian norma dalam Undang-Undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk membahasnya lebih lanjut,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Libatkan Semua Pihak Terkait

Yusril menegaskan, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyesuaian ini. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga para akademisi dan pegiat pemilu. “Keterlibatan seluruh stakeholder sangat penting untuk memastikan regulasi baru nantinya mencerminkan kebutuhan demokrasi yang sehat dan transparan,” lanjutnya.

Putusan MK Bersifat Final

Menko Yusril juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat digugat kembali. “Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma undang-undang dan menyatakan suatu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, putusan ini harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Yusril.

Putusan MK terkait penghapusan presidential threshold tertuang dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang di Jakarta, Kamis (2/1). Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia yang mempersoalkan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0%. “Keputusan ini untuk memperluas kesempatan politik bagi semua partai dan kandidat dalam kontestasi Pilpres,” ujar Suhartoyo.

Dampak dan Implikasi Keputusan

Penghapusan presidential threshold bakal membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Keputusan ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik untuk mencalonkan kandidat terbaiknya tanpa terhalang batasan dukungan kursi di parlemen. Namun, pemerintah dan DPR perlu segera mengkaji dampak teknis dari putusan ini agar pelaksanaan Pemilu 2029 tetap berjalan lancar.

Tags: Demokrasi IndonesiaheadlinesKeputusan MK FinalMahkamah KonstitusiPartai Politik IndonesiaPenghapusan Presidential ThresholdPilpres 2029Reformasi PemiluRegulasi Pemilu TransparanUndang Undang PemiluYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda...

Wakil Ketua MPR RI

Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya meningkatkan kemampuan peserta didik harus konsisten dan terukur. Ini agar berbagai kebijakan yang diterapkan berjalan...

Sarwendah (Foto: instagram)

Sarwendah Hadirkan Dokter untuk Tegaskan Thalia Putri Onsu Anak Kandung

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sarwendah kembali angkat bicara soal isu miring tentang anak pertamanya, Thalia Putri Onsu. Ia menegaskan Thalia adalah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.