JAKARTA (lampsot.co) – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Keputusan ini akan membawa dampak signifikan terhadap pengaturan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut dan siap mengambil langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Pilpres tetap berjalan sesuai aturan. “Jika perlu perubahan atau penyesuaian norma dalam Undang-Undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk membahasnya lebih lanjut,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Libatkan Semua Pihak Terkait
Yusril menegaskan, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyesuaian ini. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga para akademisi dan pegiat pemilu. “Keterlibatan seluruh stakeholder sangat penting untuk memastikan regulasi baru nantinya mencerminkan kebutuhan demokrasi yang sehat dan transparan,” lanjutnya.
Putusan MK Bersifat Final
Menko Yusril juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat digugat kembali. “Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma undang-undang dan menyatakan suatu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, putusan ini harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Yusril.
Putusan MK terkait penghapusan presidential threshold tertuang dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang di Jakarta, Kamis (2/1). Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia yang mempersoalkan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0%. “Keputusan ini untuk memperluas kesempatan politik bagi semua partai dan kandidat dalam kontestasi Pilpres,” ujar Suhartoyo.
Dampak dan Implikasi Keputusan
Penghapusan presidential threshold bakal membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Keputusan ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik untuk mencalonkan kandidat terbaiknya tanpa terhalang batasan dukungan kursi di parlemen. Namun, pemerintah dan DPR perlu segera mengkaji dampak teknis dari putusan ini agar pelaksanaan Pemilu 2029 tetap berjalan lancar.