• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 22:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Hilangnya Presidential Threshold (PT) dari persyaratan pencalonan pada pemilu bakal memeberi dampak besar bagi sistem kepemiluan di Indoensia. Sehingga pemeirntah segera merancam formula dalam detil pelaksanaan dan implikasi dari putusan MK itu.

Mustaan by Mustaan
03/01/25 - 14:18
in Nasional, Pemilu, Politik
A A
Putusan MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah).(MGN)

JAKARTA (lampsot.co) – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Keputusan ini akan membawa dampak signifikan terhadap pengaturan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut dan siap mengambil langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Pilpres tetap berjalan sesuai aturan. “Jika perlu perubahan atau penyesuaian norma dalam Undang-Undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk membahasnya lebih lanjut,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Libatkan Semua Pihak Terkait

Yusril menegaskan, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyesuaian ini. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga para akademisi dan pegiat pemilu. “Keterlibatan seluruh stakeholder sangat penting untuk memastikan regulasi baru nantinya mencerminkan kebutuhan demokrasi yang sehat dan transparan,” lanjutnya.

Putusan MK Bersifat Final

Menko Yusril juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat digugat kembali. “Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma undang-undang dan menyatakan suatu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, putusan ini harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Yusril.

Putusan MK terkait penghapusan presidential threshold tertuang dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang di Jakarta, Kamis (2/1). Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia yang mempersoalkan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0%. “Keputusan ini untuk memperluas kesempatan politik bagi semua partai dan kandidat dalam kontestasi Pilpres,” ujar Suhartoyo.

Dampak dan Implikasi Keputusan

Penghapusan presidential threshold bakal membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Keputusan ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik untuk mencalonkan kandidat terbaiknya tanpa terhalang batasan dukungan kursi di parlemen. Namun, pemerintah dan DPR perlu segera mengkaji dampak teknis dari putusan ini agar pelaksanaan Pemilu 2029 tetap berjalan lancar.

Tags: Demokrasi IndonesiaheadlinesKeputusan MK FinalMahkamah KonstitusiPartai Politik IndonesiaPenghapusan Presidential ThresholdPilpres 2029Reformasi PemiluRegulasi Pemilu TransparanUndang Undang PemiluYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong saat dipersidangan dengan agenda Replik Jaksa atas Pledoi Tom Lembong.

Tom Lembong Kritik Replik Jaksa, Sebut Kasus Impor Gula Bukan Sekadar Proses Hukum

by Sri Agustina
12/07/2025

arta (Lampost.co)--Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016 Tom Lembong menyampaikan tanggapan keras usai mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas nota pembelaannya...

Kamar Kos Arya Daru

Polisi Masih Selidiki Kematian Diplomat Arya, Rekaman CCTV Ada Pria Mondar Mandir

by Sri Agustina
12/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang tewas dengan kepala terbungkus lakban di kamar kosnya, di...

PTPN I Raih Penghargaan Indonesia Best Employee Engagement 2025

PTPN I Raih Penghargaan Indonesia Best Employee Engagement 2025

by Sri Agustina
12/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Subholding Supporting Co dari PTPN Group, meraih penghargaan Indonesia Best Employee Engagement 2025...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.