Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah terlantik menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satu pejabat yang terlantik yakni Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
“Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara wajib untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Budi menjelaskan, utusan sampai staf khusus Presiden maupun Wakil Presiden merupakan jabatan yang memiliki fungsi strategis jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Mereka, kata Budi, terkategori sebagai pejabat setara eselon I.a, dan juga setingkat dengan menteri.
“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a,” ujar Budi.
Dengan kata lain, kata Budi, Raffi Ahmad memiliki jabatan yang setingkat menteri usai menjadi utusan khusus. Oleh karena itu, ia wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
“Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance,” ucap Budi.
KPK bakal berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas LHKPN Raffi Ahmad dan pejabat baru lainnya. Waktunya segera ditentukan.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” tutur Budi.