Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya penurunan angka pernikahan usia dini harus konsisten terlaksanakan. Hal ini demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat dan berdaya saing demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Tren penurunan angka pernikahan dini harus konsisten terealisasikan. Tantangan sektor politik dan ekonomi nasional yang terperkirakan meningkat tahun depan. Menuntut para pemangku kepentingan bekerja lebih keras untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Desember 2024.
Sementara catatan Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan pada tahun 2021 terjadi 63 ribu kasus pernikahan dini. Pada 2022 angka tersebut mengalami penurunan menjadi 52 ribu kasus dan 31 ribu pernikahan dini pada 2023.
Sementara menurut Lestari, upaya pencegahan pernikahan dini harus terus tertingkatkan. Melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Kemudian Rerie, sapaan akrab Lestari menilai. Sosialisasi masif sejumlah kebijakan dan dampak dari pernikahan dini harus terlaksanakan secara konsisten. Terlebih hingga lingkungan masyarakat terkecil atau keluarga.
Lalu dengan semakin meluasnya pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini. Tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu. Upaya pengawasan terhadap potensi kasus pernikahan dini akan semakin luas.
Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah pencegahan pun akan lebih efektif dilakukan. Sebagai bagian upaya menekan angka kasus pernikahan dini.
Rerie sangat berharap, peran aktif para pemangku kepentingan tingkat pusat dan daerah. Dalam menekan angka kasus pernikahan dini dapat terus tertingkatkan. Demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing. Sehingga mampu menjawab berbagai tantangan masa depan.