Jakarta (Lampost.co) — Komisi III DPR dan pemerintah resmi menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP, Kamis, 13 November 2025. Seluruh fraksi sepakat membawa RUU KUHAP ke rapat paripurna pekan depan. Dengan keputusan itu, Indonesia memasuki fase penting menuju pembaruan hukum acara pidana yang dinantikan lebih dari empat dekade.
Poin Penting:
-
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke paripurna.
-
RUU KUHAP memperkuat perlindungan advokat dan pendampingan hukum.
-
Peradi SAI menekankan pengawasan ketat dan implementasi berintegritas.
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai RUU KUHAP menghadirkan sejumlah terobosan signifikan. Karena itu, organisasi advokat tersebut menyambut baik penguatan prinsip due process of law dalam sejumlah pasal baru. Dua ketentuan yang paling menjadi sorotan, yakni penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan serta perluasan perlindungan advokat saat bertugas.
CCTV Pemeriksaan Perkuat Transparansi
Dalam RUU KUHAP, dapat menggunakan rekaman CCTV bukan hanya untuk kepentingan penyidik, tetapi juga untuk kepentingan pembelaan tersangka dan terdakwa. Ketentuan tersebut sebagai kemajuan besar dalam mencegah praktik pemeriksaan tidak transparan.
Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP
Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menegaskan penggunaan CCTV harus dalam pengawasan ketat agar manfaatnya tidak hilang saat implementasi.
“CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang sering hilang dalam pemeriksaan. Ini langkah maju, tetapi implementasinya harus konsisten dan terukur,” kata Harry, Jumat, 14 November 2025.
Ia menilai regulasi itu belum sempurna. Namun, ia tetap menyebut capaian tersebut sebagai kemajuan nyata. “Kami melihat ruang optimalisasi masih luas. Namun untuk sekarang, inilah yang terbaik. Kami akan mengawal pelaksanaannya agar tidak menjadi formalitas,” ujarnya.
RUU KUHAP Perkuat Perlindungan Advokat
Selain aturan CCTV, RUU KUHAP mempertegas posisi advokat sebagai penegak hukum. Aturan itu menegaskan advokat berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesional dengan iktikad baik. Perlindungan tersebut penting karena advokat sering menghadapi risiko intimidasi, tekanan, bahkan kriminalisasi.
Rancangan itu juga memperluas hak pendampingan hukum. Tidak hanya tersangka, saksi dan korban pun berhak mendapat pendampingan sejak tahap penyelidikan. Peradi SAI menilai perluasan ini sangat strategis dalam memperkuat akses keadilan dan menjamin kesetaraan seluruh pihak dalam proses pidana.
Menurut Harry Ponto, penguatan peran advokat berarti penguatan hak-hak masyarakat. “Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi warga. Ketika advokat bekerja bebas dan independen, hak tersangka, saksi, dan korban ikut terjaga,” ujarnya.
Ia juga menekankan seluruh lembaga harus memastikan perlindungan tersebut berlaku nyata di lapangan.
Perlunya Pengawasan Ketat
Menjelang pengambilan keputusan dalam paripurna DPR, Peradi SAI menilai integritas aparat dan kapasitas institusi penegak hukum akan menentukan keberhasilan RUU KUHAP. Karena itu, penyempurnaan aturan saja tidak cukup.
“Kemauan politik dan integritas seluruh apparat akan menentukan keberhasilan RUU KUHAP,” ujar Harry.
Peradi SAI menyatakan siap berkolaborasi dengan DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk memastikan peralihan menuju KUHAP baru berlangsung adil, berimbang, dan menjunjung HAM.
Jadwalnya, RUU KUHAP masuk paripurna pekan depan. Bila disetujui, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum acara pidana. Peradi SAI menegaskan komitmennya mengawal implementasi agar manfaat regulasi terasa nyata bagi seluruh pencari keadilan.








