• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 23:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
14/11/25 - 23:32
in Hukum, Nasional
A A
Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Harry Ponto. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi III DPR dan pemerintah resmi menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP, Kamis, 13 November 2025. Seluruh fraksi sepakat membawa RUU KUHAP ke rapat paripurna pekan depan. Dengan keputusan itu, Indonesia memasuki fase penting menuju pembaruan hukum acara pidana yang dinantikan lebih dari empat dekade.

Poin Penting:

  • Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke paripurna.

  • RUU KUHAP memperkuat perlindungan advokat dan pendampingan hukum.

  • Peradi SAI menekankan pengawasan ketat dan implementasi berintegritas.

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai RUU KUHAP menghadirkan sejumlah terobosan signifikan. Karena itu, organisasi advokat tersebut menyambut baik penguatan prinsip due process of law dalam sejumlah pasal baru. Dua ketentuan yang paling menjadi sorotan, yakni penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan serta perluasan perlindungan advokat saat bertugas.

CCTV Pemeriksaan Perkuat Transparansi

Dalam RUU KUHAP, dapat menggunakan rekaman CCTV bukan hanya untuk kepentingan penyidik, tetapi juga untuk kepentingan pembelaan tersangka dan terdakwa. Ketentuan tersebut sebagai kemajuan besar dalam mencegah praktik pemeriksaan tidak transparan.

Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menegaskan penggunaan CCTV harus dalam pengawasan ketat agar manfaatnya tidak hilang saat implementasi.

“CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang sering hilang dalam pemeriksaan. Ini langkah maju, tetapi implementasinya harus konsisten dan terukur,” kata Harry, Jumat, 14 November 2025.

Ia menilai regulasi itu belum sempurna. Namun, ia tetap menyebut capaian tersebut sebagai kemajuan nyata. “Kami melihat ruang optimalisasi masih luas. Namun untuk sekarang, inilah yang terbaik. Kami akan mengawal pelaksanaannya agar tidak menjadi formalitas,” ujarnya.

RUU KUHAP Perkuat Perlindungan Advokat

Selain aturan CCTV, RUU KUHAP mempertegas posisi advokat sebagai penegak hukum. Aturan itu menegaskan advokat berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesional dengan iktikad baik. Perlindungan tersebut penting karena advokat sering menghadapi risiko intimidasi, tekanan, bahkan kriminalisasi.

Rancangan itu juga memperluas hak pendampingan hukum. Tidak hanya tersangka, saksi dan korban pun berhak mendapat pendampingan sejak tahap penyelidikan. Peradi SAI menilai perluasan ini sangat strategis dalam memperkuat akses keadilan dan menjamin kesetaraan seluruh pihak dalam proses pidana.

Menurut Harry Ponto, penguatan peran advokat berarti penguatan hak-hak masyarakat. “Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi warga. Ketika advokat bekerja bebas dan independen, hak tersangka, saksi, dan korban ikut terjaga,” ujarnya.

Ia juga menekankan seluruh lembaga harus memastikan perlindungan tersebut berlaku nyata di lapangan.

Perlunya Pengawasan Ketat

Menjelang pengambilan keputusan dalam paripurna DPR, Peradi SAI menilai integritas aparat dan kapasitas institusi penegak hukum akan menentukan keberhasilan RUU KUHAP. Karena itu, penyempurnaan aturan saja tidak cukup.

“Kemauan politik dan integritas seluruh apparat akan menentukan keberhasilan RUU KUHAP,” ujar Harry.

Peradi SAI menyatakan siap berkolaborasi dengan DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk memastikan peralihan menuju KUHAP baru berlangsung adil, berimbang, dan menjunjung HAM.

Jadwalnya, RUU KUHAP masuk paripurna pekan depan. Bila disetujui, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum acara pidana. Peradi SAI menegaskan komitmennya mengawal implementasi agar manfaat regulasi terasa nyata bagi seluruh pencari keadilan.

Tags: CCTV pemeriksaandue process of lawKomisi III DPRpendampingan hukumPeradi SAIperlindungan advokatrapat paripurna dprreformasi hukum pidanarevisi KUHAPRUU KUHAP
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Patok Storan 15-20% dari Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan...

Berita Terbaru

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong
Humaniora

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengembangan ragam tepung berbasis singkong semakin mendapat perhatian sebagai strategi memperkuat industri pangan dan meningkatkan nilai tambah...

Read moreDetails
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.