• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/03/2026 23:35
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Perkap 4/2025 Bolehkan Polri Pakai Senpi Hadapi Ancaman Serius

Terbitnya Perkap 4/2025 memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dalam menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
01/10/25 - 23:27
in Nasional
A A
senjata api Turki

Ilustrasi senjata api. (MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini menjadi dasar normatif bagi anggota kepolisian saat menghadapi ancaman serius yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, dan mengganggu stabilitas keamanan.

Poin Penting:

Polri boleh gunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan.

Kondisi yang memperbolehkan jika ada penyerangan markas Polri, aksi kriminal serius, dan ancaman jiwa.

Jenis amunisi, yakni karet untuk melumpuhkan, tajam untuk ancaman serius.

Dengan aturan baru ini, Polri kini bisa menggunakan senjata api untuk menertibkan kerusuhan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Perkap 4/2025.

Kondisi Polri Boleh Gunakan Senjata Api

Dalam Pasal 11 diatur tiga kondisi yang membolehkan polisi menggunakan senpi, yakni penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan, dan penyerang melakukan aksi yang mengancam jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Baca juga: Reformasi Polri dengan Perbaikan Substansial secara Menyeluruh

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan Perkap 4/2025 bukan hanya respons insidental. “Perkap ini bukan reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman antisipatif dan preventif,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Senjata Api dan Amunisi yang Boleh Digunakan

Pasal 12 menyebutkan senjata api yang anggota gunakan adalah senjata organik Polri. Senjata itu memiliki dua jenis amunisi, yakni amunisi karet untuk melumpuhkan penyerang dan amunisi tajam dalam kondisi tertentu yang sangat membahayakan jiwa.

Selanjutnya, Pasal 13 mengatur prosedur penggunaan senjata api. Anggota Polri wajib menyebutkan identitas sebagai polisi dan memberikan peringatan tegas agar penyerang menghentikan aksinya.

Kemudian, jika tidak mengindahkan peringatan, polisi boleh menggunakan amunisi karet dan dalam kondisi darurat tanpa kesempatan memberi peringatan, polisi boleh langsung menggunakan amunisi karet.

Aturan Penggunaan Amunisi Tajam

Selain itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap menjelaskan bila penyerang benar-benar mengancam jiwa petugas atau masyarakat, polisi boleh menembakkan amunisi tajam. Penggunaan peluru tajam dengan tujuan melumpuhkan, bukan melampaui batas kewajaran.

Berlaku Mulai 29 September 2025

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 berlaku sejak penetapan pada Senin, 29 September 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi tersebut.

Dengan hadirnya Perkap tersebut, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Tujuan akhirnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara lebih efektif.

Tags: amunisi karetamunisi tajamaturan penggunaan senpiKapolri Listyo Sigitkeamanan dan ketertiban masyarakatkerusuhanpenggunaan senjata apipenindakan kerusuhanPerkap 4/2025Perkap Polri 2025polrisenjata api Polri
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

byMustaan
10/03/2026

Bandar Lampung – Wan Jamaluddin Z kembali dipercaya memimpin UIN Raden Intan Lampung. hal itu setelah resmi dilantik oleh Nasaruddin...

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

byMustaan
09/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co)– Upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi antara perbankan dan pengembang perumahan....

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

byWandi Barboyand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kebijakan pemerintah yang menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi langkah penting...

Berita Terbaru

Logo La Liga Spanyol
Bola

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

byIsnovan Djamaludin
10/03/2026

Barcelona (Lampost.co)–Ambisi RCD Espanyol merangsek ke zona Eropa harus kembali tertunda. Bermain di hadapan pendukung sendiri di RCDE Stadium, Senin...

Read moreDetails
Pastikan Keselarasan Kinerja Perangkat Daerah

Pastikan Keselarasan Kinerja Perangkat Daerah

10/03/2026
psbs biak vs semen padang

Semen Padang Curi Poin Penuh di Markas PSBS Biak

10/03/2026
Pemain Lazio, Daniel Maldini (kanan)

Gol Dramatis Adam Marusic Bawa Lazio Taklukkan Sassuolo di Olimpico

10/03/2026
Pelatih West Ham United, Nuno Espirito Santo

West Ham Singkirkan Brentford dari Piala FA 2026 lewat Adu Penalti

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.