• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 18/05/2025 08:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Perluasan Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Tabrak Prinsip Profesionalisme

Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah.

Delima NapitupuluMedia IndonesiabyDelima NapitupuluandMedia Indonesia
17/03/25 - 10:43
in Nasional
A A
TNI

Ilustrasi. (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Penyusunan revisi UU TNI akan berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI. Secara substansi, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan RUU TNI mengandung sejumlah pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM.

“Agenda revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Karena memungkinkan militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil,” katanya, akhir pekan lalu.

Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah. Misalnya, eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda.

Pada hari kedua pelaksanaan rapat panja revisi UU TNI, terungkap bahwa terjadi upaya perluasan kementerian/lembaga (K/L)yang dapat diisi oleh prajurit aktif. UU TNI saat ini hanya memungkinkan prajurit aktif bertugas pada 10 K/L.

Dalam rapat sebelumnya dengan Menteri Pertahanan, sepakat adanya perluasan pada 5 K/L baru.

Anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin mengungkap, satu perluasan penempatan prajurit aktif itu adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pasalnya, peraturan presiden (perpres) pembentukan BNPP mengatur soal penempatan anggota TNI.

“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain, di luar dari yang 16, itu tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final,” terang Hasanuddin.

Berlawanan dengan Reformasi TNI

 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro) menilai Revisi UU TNI secara diam-diam bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

Menurut Castro, revisi UU TNI akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum. “Dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi. Revisi itu mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI,” ujarnya.

Jika ada pembiaran terhadap hal itu, akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi. “Ini ancaman pada negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan,” tegas Castro, Minggu, 16 Maret 2025.

Tags: dpr ridwifungsi TNImiliter aktifrevisi UU TNITNI aktif
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon setelah...

Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Cilegon, Banten (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai...

Luna Maya

Luna Maya Rencana Tunda Momongan Usai Menikah

byNur
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah resmi menikah dengan aktor Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025 di sebuah resor mewah di Ubud, Bali....

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Kode Redeem FF 18 Mei 2025

Kode Redeem Free Fire (FF) 18 Mei 2025 Terbaru! Klaim Skin, Bundle, dan Diamond Gratis Sekarang!

18/05/2025

Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Siang – Sore Bandar Lampung (

Corruptbox but Sprunki Hadirkan Dunia Sprunki Incredibox yang Rusak dan Mengerikan

Ratusan Film Bersaing dalam 14 Kategori pada Malam Anugerah Festival Film Lampung 2025

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.