• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 20:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pertanyakan RUU Perubahan Jumlah Kementerian, Legislator PDIP: Aneh Sekali

Denny ZY by Denny ZY
09/09/24 - 19:21
in Nasional, Politik
A A
perubahan jumlah kementerian

Ilustrasi Rapat Baleg DPR RI. (Foto: Dok. MI)

Jakarta (Lampost.co) — Rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tuai perdebatan. Perdebatan bermula terkait usulan perubahan redaksional dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Nomor 16 terhadap Pasal 15 revisi beleid tersebut.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Sturman Pandjaitan mempertanyakan usulan perubahan itu. Dia mengungkit pasal itu sudah dibicarakan intens selama beberapa waktu belakangan.

“Bahwa itu harus demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan supaya efektif pemerintahannya, bukan sekadar mengubah. Ini tiga hari, tiga malam kita membicarakan ini kok tiba-tiba, perubahan redaksional, aneh sekali,” kata Sturman di ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Baca juga: UU Kementerian Negara di Revisi untuk Porsi Kabinet

Pasal 15 Revisi UU Kementerian Negara versi usul inisiatif DPR berbunyi “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”

Sedangkan, dalam usulan perubahan redaksional DIM pemerintah nomor 16 terhadap Pasal 15 berbunyi, “Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.”

Sturman heran adanya perubahan itu. Sementara, legislator yang mengakui perubahan itu dinilai aneh. “Supaya efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan. Itu kita supaya tidak keliru membahas, kita tektokan diskusikan panjang itu. Dan tiba-tiba menjadi redaksional, anehnya anggota DPR itu mengakui itu perubahan redaksional, bingung saya ini,” ucap Sturman.

 

Timus dan Timsin

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan kalimat tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. Yakni, dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). “Jadi itu nanti rumusan kalimatnya akan dipilih di timus dan timsin, soal pembatasan jumlahnya kan sudah sepakat. Tinggal pilihannya mau pakai kata efektivitas atau pakai kebutuhan atau mau pakai keinginan tinggal pilihan di timus, timsin,” ujar Awiek.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Desy Ratnasari mengatakan kalimat kebutuhan presiden sejatinya masih ada tetapi yang hilang norma efektivitas. Sehingga, persoalannya memunculkan kata efektivitas atau tidak.

“Ya tinggal bagaimana kita dan pemerintah, ingin tetap memunculkan kata-kata efektif itu atau tidak, sudah gitu. Kalau memang ini mau diserahkan langsung oleh presiden seluruhnya itu dasar pemikiran efektivitas dan efisiensi berkaitan dengan jumlah kementerian itu ya diserahkan kepada presiden,” jelas dia.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto menilai kata efektivitas lebih baik tetap ada. Sehingga, terdapat pembatasan soal kebutuhan presiden di pembentukan kabinet. “Jadi perlu ada limitasi dari kebutuhan itu. Jadi kebtuuhan itu dibatasi oleh efektivitasnya. Jadi kalau dia tidak diberi batasan ya jumlah suatu kebutuhan itu nanti tidak terhingga,” ujar dia.

Awiek meminta perdebatan itu dihentikan . Lalu, dibahas di tingkat timus dan timsin. “Iya terima kasih kita bawa ke timsus dan timsin ya dengan catatan perdebatan yang sudah kita sampaikan nanti,” ujar Awiek.

Tags: BalegdprKementerianmenteriPDIP
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ari lasso

Ari Lasso Kenang Masa Kelam Saat Mundur dari Dewa 19

by Nur
04/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Penyanyi Ari Lasso kembali membuka lembaran emosional dalam perjalanan hidup dan kariernya. Melalui sebuah unggahan video di akun...

vidi aldiano

Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita Buntut Gugatan Keenan Nasution

by Nur
04/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum serius dari dua musisi legendaris Tanah Air, Keenan Nasution dan Rudi...

Ariel Noah (Antara/ASPRILLA DWI ADHA)

Ariel NOAH Kenang Momen Haru Traktir Guru dan Teman SMA

by Nur
04/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---  Musisi ternama Ariel NOAH mengenang sebuah momen emosional dalam perjalanan karier dan hidupnya. Hal itu terjadi ketika ia...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.