IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/04/2026 18:20
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Pil Pahit Bagi Kaesang, Angin Segar untuk PDIP

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
23/08/24 - 13:28
in Nasional
A A
Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Revisi UU Pilkada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada, batal.

DPR menganulir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan tetap merujuk pada Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 24 P/HUM/2024.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi saat pelantikan

Aturan ini sempat menjadi angin segar bagi Kaesang karena berdasarkan aturan tersebut, ia berpeluang besar memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat pelantikan sebagai gubernur.

Dengan aturan ini, Kaesang otomatis gugur karena usianya belum mencapai batas minimal 30 tahun saat penetapan cagub. Ia gagal maju di Pilgub Jateng.

Pembatalan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh DPR itu membawa dampak signifikan bagi konstelasi politik nasional.

Khususnya bagi PDIP, yang “selamat” dari ancaman gagal mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta. Revisi UU Pilkada tersebut mempertegas bahwa parpol atau gabungan partai pemilik kursi DPRD yang ingin mengusung cakada harus memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

PDIP di Jakarta hanya memiliki 15 dari total 106 kursi di DPRD. Kini, PDIP yang memiliki lebih dari 7,5 persen kursi DPRD di DKI Jakarta bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Ini adalah keuntungan besar bagi PDIP.

Tags: Kaesang PangarepPDIPUU Pilkada
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BMKG memprediksi musim kemarau 2026 lebih kering dan panjang dengan potensi El Nino menguat. Simak wilayah terdampak dan langkah antisipasi.

Kemarau 2026 yang Terparah 30 Tahun? BMKG Bongkar Faktanya

byEffran
16/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Isu soal musim kemarau 2026 paling ekstrem dalam 30 tahun terakhir akhirnya Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika...

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)

Mendiktisaintek Komentari Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat FH UI

byEffran
16/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam...

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)

Kasus Kekerasan Seksual FH UI Memanas, ini Tahapan Investigasi dan Ancaman Sanksi Pelaku

byEffran
16/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Skandal dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik....

Berita Terbaru

Penyerang Bayern Muenchen, Harry Kane
Bola

Bayern Muenchen Singkirkan Real Madrid 4-3 dan Siap Tantang PSG

byIsnovan Djamaludin
16/04/2026

Munich (Lampost.co)–Duel dua raksasa Eropa di Allianz Arena berakhir dengan pesta kemenangan bagi tuan rumah. Bayern Muenchen secara dramatis berhasil...

Read moreDetails
Pelaku Usaha Diminta Tetap Ikuti Ketentuan HET

Tak Hanya Stok Pangan, Pemerintah Juga Diminta Jaga Harga Pangan

16/04/2026
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Kejati Lampung Perlu Memaksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

16/04/2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Mesuji. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Toll Senilai Rp 7,8 Miliar

16/04/2026
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Budi Nugraha. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Oknum Waskita Karya Tersangka Korupsi Tol Terpeka segera Disidang

16/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.