Jakarta (Lampost.co)–Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan mengundang sejumlah pimpinan negara. Di antaranya, Raja Yordania King Abdullah II hingga Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan atau Pangeran MBZ.
“Insyaallah kita undang. Yordania, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirat Arab,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Baca juga: Jokowi Ajak Semua Negara dan PBB Respon Cepat Serangan Israel ke Lebanon
Sebagian negara-negara yang tergabung di G20 juga bakal mendapat undangan. Negara-negara di kawasan ASEAN serta mitra masuk daftar penting untuk dapat hadir di acara pelantikan.
“Tradisinya biasanya mengundang negara-negara ASEAN. Mengundang mitra ASEAN dan negara-negara yang menjadi sahabat. Dari calon kepala negara yang akan dilantik juga kita undang,” ucap Muzani.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan undangan sudah pihaknya sampaikan saat Prabowo bertandang ke luar negeri. Namun, undangan formal oleh pihak Kementerian Luar Negeri yang akan menyampaikan.
“Ini baru rancangan sementara. Nanti pihak Kementerian Luar Negeri yang menyampaikan. Termasuk dari MPR pada waktu ada kesediaan dari negara-negara tersebut apa saja, berapa jumlahnya,” ujar Muzani.
Sebelumnya, MPR telah menyepakati pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini tak seperti periode sebelumnya yang proses penetapan hingga pelantikan hanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.
Pelantikan Melalui Ketetapan MPR
Bamsoet menuturkan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yaitu pada Pasal 120 ayat 3, yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Menurut dia, Ketetapan MPR bersifat penetapan atau beschikking. Kemudian bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum.
KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024. Yakni tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Itu memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih pelaksanaannya pada 20 Oktober 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News