• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 08/12/2025 04:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Wajib Mundur

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
18/11/25 - 19:22
in Hukum, Nasional
A A
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Wajib Mundur

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari, saat mengajar di kampusnya beberapa waktu lalu. (Medcom.id/Vania)

Jakarta (Lampost.co) : Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan seluruh anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan wajib mundur menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini terisi oleh anggota Polri aktif. Ia menegaskan pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK tersebut karena bersifat jelas, final, dan mengikat sehingga tidak memberi ruang tafsir apa pun.

“Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti. Siapa pun jabatannya, bintang berapa pun, harus berhenti. Karena itu bunyi putusan, tidak ada tafsir ke mana-mana lagi,” kata Feri pada Selasa, 18 November 2025.

Feri menuturkan bahwa putusan MK secara jelas melarang anggota Polri menempati jabatan sipil apa pun baik di level manajerial maupun non-manajerial. Kecuali, dalam penugasan resmi olehKapolri dalam lingkup kewenangan kepolisian sesuai UU.

“Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang untuk jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial. Di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” ujarnya.

Feri menambahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk lembaga-lembaga lain yang memiliki hubungan kewenangan dengan Polri. Termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Iya, termasuk BNN dan BNPT, sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” katanya.

Feri menegaskan putusan MK tidak berkaitan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak tepat jika ada pihak yang menafsirkan kewajiban mundur berdasarkan UU ASN.

“Hal yang harus menjadi pemahaman adalah bahwa ini bukan berdasarkan UU ASN, melainkan UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” pungkasnya.

Tidak Perlu Mundur

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur duduk di jabatan sipil tak perlu mundur.

Ia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, ia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi untuk menduduki jabatan sipil.

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan. Karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta.

Tags: polisi aktif di jabatan sipilpolisi aktif wajib mundurpolisi jabatan sipilpolri di jabatan sipilpolri duduki jabatan sipilputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

byMuharram Candra Lugina
07/12/2025

Tangerang Selatan (Lampost.co) -- Kementerian Koperasi mendorong lahirnya koperasi berbasis komunitas sebagai motor ekonomi inklusif. Koperasi menjadi instrumen utama inklusi...

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

byMuharram Candra Lugina
07/12/2025

Denpasar (Lampost.co) -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali sebagai penggerak hilirisasi komoditas unggulan....

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

byMuharram Candra Lugina
07/12/2025

Denpasar (Lampost.co) -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai...

Berita Terbaru

bantuan darurat PTPN I
Advertorial

PT CMN, Anak Perusahaan PTPN I, Antar Bantuan Darurat Bencana Aceh Tamiang

byIsnovan Djamaludin
08/12/2025

Langsa (Lampost.co)—Kondisi warga korban bencana banjir di Aceh Tamiang masih memprihatinkan. Untuk meringankan beban warga, PTPN I melalui PT Cut...

Read moreDetails
bournemouth vs chelsea

Chelsea Bawa Pulang Satu Poin Usai Bermain Imbang 0-0 dengan Bournemouth

08/12/2025
Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

07/12/2025
Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

07/12/2025
Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.