Jakarta (Lampost.co) — Polri mulai merumuskan ulang standar pelayanan terhadap aksi unjuk rasa agar lebih humanis dan adaptif. Selain itu, pendekatan baru tersebut menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Poin Penting:
-
Polri menyusun ulang model pengamanan unjuk rasa berbasis riset.
-
Penyusunan regulasi berdasar partisipatif bersama masyarakat sipil.
-
Fokus utama pada HAM dan profesionalitas petugas.
Namun, penyusunan model pengamanan aksi unjuk rasa tidak secara instan. Sebaliknya, Polri mengandalkan riset multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif internasional.
Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan kebijakan baru berlandaskan perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, seluruh prosedur pengamanan aksi unjuk rasa mengacu prinsip hukum dan HAM.
Baca juga: Polri Tarik Pati dari Kementerian Usai Putusan MK Berlaku
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional. Karena itu, Polri ingin memastikan pelayanan semakin profesional,” ujar Dedi.
Selain profesional, pendekatan kepolisian juga lebih persuasif. Dengan demikian, dapat menekan potensi gesekan di lapangan sejak awal.
Dedi juga menyatakan Polri tidak akan tergesa-gesa menyusun regulasi nasional baru terkait aksi unjuk rasa. Sebaliknya, institusi kepolisian membuka ruang dialog hingga tahap final.
“Kami ingin aturan benar-benar matang. Karena itu, kami rangkum seluruh masukan publik terlebih dahulu,” ujar Dedi.
Studi Komparatif ke Inggris Jadi Rujukan
Polri memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan melibatkan masyarakat sipil. Bahkan, turut melibatkan akademisi dan praktisi hukum sejak awal perumusan.
Sementara itu, pada Januari mendatang, Polri jadwalnya melakukan studi komparatif ke Inggris. Tujuannya, mempelajari code of conduct pengendalian aksi unjuk rasa di negara tersebut.
Menurut Dedi, Inggris memiliki model pengamanan aksi unjuk rasa yang sistematis. Oleh karena itu, Polri ingin mengadopsi praktik terbaik yang relevan.
Model tersebut terdiri dari lima tahapan pengendalian massa. Selain itu, terdapat panduan do and don’t di setiap level petugas.
“Kami ingin tindakan di lapangan lebih terukur. Karena itu, standar internasional menjadi rujukan utama,” kata Dedi.
Sederhanakan Sistem dan Perketat Pengawasan
Di internal Polri, penyederhanaan sistem juga sudah berjalan. Jika sebelumnya ada 38 tahap, kini menjadi lima fase inti.
Selain itu, Polri tetap mengacu pada enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Di sisi lain, standar HAM mengikuti Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Dedi menekankan pentingnya akuntabilitas setiap tindakan personel. Oleh sebab itu, setiap komandan wajib melaporkan seluruh tahapan pengamanan.
“Setiap proses harus ada evaluasi. Tanpa evaluasi, perubahan tidak mungkin terjadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan setiap kebijakan harus berbasis kajian ilmiah. Dengan demikian, keputusan tidak hanya mengandalkan kebiasaan lama. “Polri harus berubah. Karena itu, riset menjadi kunci utama,” katanya.
Keterlibatan Masyarakat Sipil dan Evaluasi Sarana
Dalam forum tersebut, Polri menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka berasal dari sektor hukum hingga HAM. Sejumlah lembaga hadir, seperti Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, dan KontraS. Selain itu, Koalisi Perempuan, Amnesty International Indonesia, dan Walhi juga hadir.
Menurut Dedi, partisipasi publik sangat krusial. Oleh karena itu, seluruh masukan akan menjadi bahan penyusunan SOP baru.
Selain faktor regulasi, Polri juga mencatat kendala teknis. Misalnya, keterbatasan alat di sejumlah wilayah.
Namun, temuan tersebut menjadi dasar pembenahan internal. Dengan demikian, peningkatan kapasitas personel dapat dilakukan berkelanjutan.
“Kami ingin pelayanan unjuk rasa lebih responsif. Oleh karena itu, transformasi terus berjalan,” kata Dedi.








