Jakarta (lampost.co)–Presiden Prabowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen demi kepentingan pekerja.
Kepala Negara menegaskan besaran tersebut sebagai dukungan terhadap kesejahteraan buruh yang merupakan hal penting.
“Kesejahteraan buruh yang sangat penting,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden (Kanpres), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menyampaikan pemerintah berupaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat, utamanya kelompok buruh.
“Kita akan berjuang terus memperbaiki kesejahteraan para buruh,” ujarnya.
Presiden menjelaskan keputusan menaikkan UMP setelah mendengar masukan sejumlah perwakilan buruh. Salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ketum Partai Gerindra itu menjelaskan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja di bawah 12 tahun.
Ia berharap penaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tandasnya.
Prabowo menjelaskan kenaikan UMP 2025 lebih besar dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, yakni 6 persen.
Besaran penaikan hingga 6,5 persen ini hasil mendengar masukan dari sejumlah perwakilan buruh.