Jakarta (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu soal memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Prabowo sebagai presiden memiliki hak istimewa. Salah satunya memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi.
“Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi,” kata Harli, Jumat, 20 Desember 2024.
Kemudian Harli melanjutkan, pidato Prabowo harus termaknai secara holistik dan tidak bisa tertafsirkan sepotong-sepotong. Menurutnya, pemerintah Indonesia punya semangat yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pemerintah memiliki semangat dan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tipikor. Baik melalui pencegahan maupun penindakan. Terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran,” ujarnya.
“Salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi,” tambahnya.