• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 04:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Presiden Bersiap Keluarkan Keppres THR 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
07/03/25 - 22:29
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan investor kawakan dunia Ray Dalio dan sejumlah taipan dan pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Galih Pradipta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan investor kawakan dunia Ray Dalio dan sejumlah taipan dan pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Galih Pradipta.

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres). Regulasi itu mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

 

“Nanti beliau yang akan mengumumkan.” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

 

Kemudian dalam kesempatan terpisah, 6 Februari 2025. Sri Mulyani memberi sinyal gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tetap cair walau sedang penerapan kebijakan efisiensi APBN. Ia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR, tetapi saat itu tidak menyebutkan detail besarannya.

 

Walaupun demikian, saat ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab: “Segera, Insyaallah”.

 

Sementara itu, umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, perkiraannya jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan juga biasanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

 

Kemudian aturan mengenai THR Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus terpenuhi.

 

Sejahterakan Pekerja

Selanjutnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

Adapun pekerja-pekerja yang berhak menerima THR, yakni ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN). pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kemudian, para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, ada juga karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

 

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

 

Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus terbayar. Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. Kemudian, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana teratur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Sanksi administratif itu mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Sampai penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

 

Tags: anggota polriASNCalon Pegawai Negeri SipilCASNGaji ke-13gaji ke-14Idul Fitriinvestor duniaKeppresKeputusan PresidenMenkeumenteri keuanganPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJApejabat negarapekerja harian lepaspelaku usahapenerima tunjangan PNSpensiunanperjanjian kerja waktu tertentuperjanjian kerja waktu tidak tertentuPKWTPKWTTPPPKPrabowo Subiantoprajurit TNIPRESIDENray dalioSri Mulyani IndrawatitaipanTHRTunjangan Hari Raya
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--— Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan 4 pada...

Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

byAtikaand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Universitas Lampung (Unila) Saring Suhendro menilai Lampung memiliki modal alam yang relatif kuat untuk masuk...

Pendanaan Karbon Jadi Alternatif Biaya Konservasi Hutan Lampung

Pendanaan Karbon Jadi Alternatif Biaya Konservasi Hutan Lampung

byAtikaand1 others
25/01/2026

silviBandar Lampung (Lampost.co) -- Pendanaan karbon berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk menjawab keterbatasan anggaran konservasi hutan Lampung. Poin penting...

Berita Terbaru

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah
Humaniora

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

byRicky Marlyand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian serius Presiden terhadap persoalan konflik antara...

Read moreDetails
Vaksinasi

Cegah Penularan Super Flu, Pemprov Sediakan Vaksinasi di Faskes

25/01/2026
Ilustrasi (MI)

Vaksinasi Rutin-Prokes Agar Terhindar dari Superflu

25/01/2026
Ilustrasi

Pakar Ungkap Superflu Sebagai Mutasi Virus H3N2

25/01/2026
Ilustrasi

Pemerintah Antisipasi Superflu-Lonjakan DBD

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.