Jakarta (Lampost.co)–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemecatan Hasyim Asy’ari.
Keppres itu menyatakan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan hal tersebut melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari. Pemberhentian sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.
Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.