Jakarta (lampost.co)–Lima perusahaan tambang resmi mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar lima perusahaan tambang yang berizin resmi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam keterangan resminya, ESDM mengungkapkan bahwa dua dari lima perusahaan tersebut mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat.
Salah satu perusahaan yang disebutkan adalah PT Gag Nikel, yang telah mengantongi Izin Operasi Produksi sejak 2017.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, PT Gag Nikel merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Indonesia. Sejak 2008, seluruh saham perusahaan ini dikuasai oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
Awalnya, mayoritas saham PT Gag Nikel dipegang oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75%, sedangkan Antam hanya memiliki 25%. Namun, pada tahun 2008, PT Antam Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham milik APN Pty. Ltd., sehingga kini PT Gag Nikel sepenuhnya menjadi anak usaha Antam.
Legalitas Operasi Tambang
PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas konsesi 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini kini berada dalam fase Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047.
Untuk aspek lingkungan, PT Gag Nikel telah melengkapi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak 2014. Perusahaan ini juga menyempurnakan AMDAL melalui Adendum di tahun 2022 serta Adendum AMDAL Tipe A yang dikeluarkan pada 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, PT Gag Nikel juga mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan pada 2015 dan 2018. Sementara itu, Penataan Areal Kerja (PAK) diperoleh pada tahun 2020.
Hingga tahun 2025, total area tambang yang telah dibuka mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. Namun, perusahaan masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum dapat membuang air limbah dari proses produksinya.