Jakarta (lampost.co)–Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana karena menyebarkan klaim yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk tuduhan memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Penanganan kasus ini menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengonfirmasi laporan tersebut. “Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik,” ujarnya., Sabtu, 19 April 2025.
Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana karena menurut pihak RK, tuduhan tersebut telah menyebar luas dan merusak reputasi. Pernyataan terkait tuduhan yang tidak berdasar ini menjadi alasan utama Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana sebagai bentuk perlindungan atas nama baik dan privasi keluarga.
Muslim Jaya juga menambahkan Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana karena hingga saat ini tidak ada bukti hukum maupun keputusan pengadilan yang menyatakan tuduhan tersebut benar.
“Sementara, belum ada fakta hukum yang autentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. Tindakan itu merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil,” jelasnya.
Langsung Datangi Bareskrim
Menurut keterangan kuasa hukum, Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana secara langsung dengan mendatangi Bareskrim. Keputusan ini setelah melihat skala penyebaran informasi yang terus meluas dan semakin berdampak negatif terhadap citra pribadi maupun keluarganya.
“Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana lantaran eskalasi tuduhan semakin meluas. Sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” ucap Muslim Jaya.
Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana bukan sekadar tindakan reaktif, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas di tengah derasnya informasi digital yang belum tentu sahih.