Jakarta (lampost.co)–Kemunculan Lisa Mariana langsung menyedot perhatian publik sejak akhir Maret 2025. Ia mengunggah serangkaian video dan pernyataan yang menyinggung hubungan pribadi dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Klaimnya mencuat di media sosial dengan menyebut bahwa ia memiliki seorang anak hasil hubungan dengan tokoh publik tersebut. Atas dasar itu, Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri karena dinilai mencemarkan nama baik.
Kemunculan Lisa Mariana
Lisa Mariana pertama kali dikenal publik sebagai selebgram dengan pengikut cukup banyak. Namun, pada 25 Maret 2025, akun Instagram-nya ramai disorot setelah mengunggah konten yang menyebutkan bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang pejabat terkenal dan memiliki anak dari pria tersebut.
Walau awalnya tidak menyebut nama, netizen segera mengaitkannya dengan Ridwan Kamil. Tidak lama berselang, Lisa menegaskan bahwa pria yang dimaksud adalah RK, sambil mengunggah narasi penuh emosi dan foto seorang anak laki-laki yang disebut-sebut mirip dengan mantan gubernur itu.
Tudingan tersebut segera viral dan menimbulkan kehebohan di jagat maya. Netizen terbelah: sebagian mengecam Lisa Mariana karena tidak memiliki bukti kuat, sebagian lagi mendesak klarifikasi dari pihak Ridwan Kamil.
Klarifikasi Ridwan Kamil
Menanggapi polemik yang terus bergulir, Ridwan Kamil akhirnya bersuara lewat akun Instagram pribadinya pada 27 Maret 2025. Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah dan tidak berdasar.
“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi daur ulang,” tegas Ridwan Kamil.
Ia juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa Mariana hanya terjadi sekali, yaitu dalam konteks permohonan bantuan biaya kuliah. RK mengeklaim kasus tersebut sebenarnya telah selesai secara kekeluargaan sejak empat tahun lalu.
Langkah Hukum Ridwan Kamil
Melihat eskalasi tudingan yang kian meluas dan menyerang kehormatan pribadi maupun keluarganya, Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa Lisa diduga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE.
“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A UU ITE. Karena menyebarkan informasi bahwa ia seolah-olah memiliki anak dari Pak RK,“ kata Muslim.
Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun fakta hukum atau keputusan pengadilan yang membuktikan klaim tersebut. Tindakan Lisa Mariana, menurutnya, telah merugikan secara serius citra dan reputasi RK.
Proses di Bareskrim
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan kini tengah memproses lebih lanjut.
“Ya tentu kami dalami dulu ya substansi laporannya seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur, mungkin nanti direktorat mana yang akan menangani. Bareskrim akan mendalami,“ ujar Erdi.
Langkah hukum Ridwan Kamil menunjukkan ketegasan dalam menghadapi serangan digital yang tidak berdasar. Ia memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan di tengah era informasi yang begitu terbuka.