Jakarta (lampost.co)–Roy Suryo tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Usai keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis malam, 13 November 2025, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menyampaikan rasa terima kasih.
Terima kasih itu ia tujukan kepada Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit, mulai pukul 10.30 hingga 18.30 WIB.
“Insyaallah, malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” ujar Roy.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta kelompok emak-emak yang mendampinginya saat menjalani pemeriksaan.
Beri Dukungan
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Refli Harun turut hadir memberikan dukungan. Penyidik bersikap baik terhadap Roy maupun dua tersangka lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Meski begitu, Refli menilai ada sejumlah hal teknis yang masih perlu ia bicarakan di kemudian hari.
“Alhamdulillah, paling tidak hari ini kepolisia tidak menahan mereka. Padahal, kita tahu pasal yang aparat kenakan memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun, yaitu Pasal 35 UU ITE,” kata Refli.
Refli menambahkan, dengan tidak ditahan, Roy dapat kembali produktif untuk berpikir, menulis, dan berkegiatan lainnya. Sebab itu, ia meminta media memberi Roy ruang untuk menenangkan diri dan melakukan perenungan terkait perjuangan demokrasi serta konstitusi yang sah di Indonesia.








