Jakarta (Lampost.co) — Menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa kecurangan dalam klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa sudah ada beberapa rumah sakit yang sebelumnya telah dilakukan piloting oleh Tim PK JKN Pusat bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP.
“Dalam kegiatan tersebut, di temukan adanya indikasi-indikasi kecurangan yang menjadi rekomendasi dari KPK untuk di tindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ungkapnya mengutip Mediaindonesia.com, Kamis, 25 Juli 2024.
Lebih lanjut, sesuai dengan tugas dan kewenangan verifikator BPJS Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021, bahwa tugas dan tanggung jawab verifikator BPJS Kesehatan yaitu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas klaim yang di ajukan dan kesesuaian diagnosis serta tindakan yang di tulis oleh dokter di resume medis.
Baca juga: KPK Sebut Pemilik RS dan Dokter Terlibat Korupsi BPJS
“Dengan demikian apabila seluruh klaim yang di ajukan oleh fasilitas kesehatan telah sesuai kelengkapan berkas pendukungnya dan kaidah coding-nya, maka klaim tersebut dapat di nyatakan layak pada saat proses verifikasi klaim,” lanjut Rizzky.
Namun proses verifikasi klaim BPJS Kesehatan tidak berhenti di satu proses itu saja. Melainkan masih terdapat rangkaian proses verifikasi selanjutnya yaitu dalam bentuk Verifikasi Pasca Klaim (VPK) dan Audit Administrasi Klaim (AAK) untuk memastikan kebenaran dari klaim yang telah di bayarkan kepada fasilitas kesehatan.
“Dalam proses VPK dan AAK terdapat proses yang lebih mendetail. Seperti melakukan konfirmasi lanjutan ke fasilitas kesehatan, konfirmasi kepada peserta. Bahkan sampai melihat ke rekam medis jika di perlukan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam Program JKN, upaya pencegahan, deteksi, hingga penanganan kecurangan di laksanakan bersama-sama dengan melibatkan KPK, BPKP, dan Kemenkes.








