Jakarta (Lampost.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos). Ia menggantikan Tri Rismaharini yang memilih mundur karena ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P tahun 2024. Keppres itu juga tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024, ditetapkan pada 10 September 2024.
Usai pembacaan Keppres, Kepala Negara juga memimpin pembacaan sumpah jabatan dan Gus Ipul mengikuti.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya. Demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Ipul di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan. Bekerja dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tangung jawab,” lanjut Gus Ipul.
Selain itu, ada sejumlah penjabat dan menteri yang hadir dalam pelantikan. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Daftar Cagub
Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengaku sudah menandatangani surat pengunduran diri Risma. Pasalnya, eks Wali Kota Surabaya itu mendaftar menjadi calon gubernur Jawa Timur ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Presiden lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial usai Tri Rismaharini mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
“Presiden menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai ada Mensos definitif,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat pekan lalu.
Ari menyampaikan, Presiden juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Pemberhentian tersebut berikut ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Risma kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Risma dan telah mendapat persetujuan Jokowi.