Jakarta (lampost.co)–Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Polri memproses pidana saksi yang memberikan keterangan palsu kasus Pembunuhan Vina-Eky.
Kepolisian juga harus mengungkap pihak yang memerintahkan saksi untuk berbohong dalam insiden yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.
“Kepolisian harus memproses pidana keterangan palsu saksi. Termasuk pihak yang memerintahkan membuat keterangan palsu,” kata Abdul Fickar, Minggu, 28 Juli 2024.
Sejumlah pihak menduga saksi yang memberikan keterangan palsu adalah Aep dan Dede.
Para terpidana sudah melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Bahkan, Dede mengakui telah berbohong mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu.
Dugaaan sementara, Iptu Rudiana yang memerintahkan Dede memberikan kesaksian palsu.
Iptu Rudiana ialah anggota Polres Cirebon yang merupakan ayah Eky.
Iptu Rudiana pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penganiayaan terhadap para terpidana.
“Proses kasus penganiayaan serta laporan palsunya,” ujar Abdul Fickar.