• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 27/01/2026 05:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

SE Mendagri soal Anggaran Bencana Dinilai Tepat untuk Percepat Pemulihan di Sumatra

Mendagri perlu melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemda.

NurbyNur
15/12/25 - 18:21
in Nasional, Peristiwa
A A
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal anggaran bencana sebagai langkah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana.DOK/ANTARA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal anggaran bencana sebagai langkah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana.DOK/ANTARA

Aceh (Lampost.co)— Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mawar menilai Surat Edaran (SE) yang menerbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal anggaran bencana. Hal ini sebagai langkah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana.

Menurutnya masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Aceh.

Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memerlukan mekanisme dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata.

Baca juga: Aceh Gandeng UNDP dan UNICEF Tangani Dampak Banjir Bandang dan Longsor Pascabencana

“Kondisi masyarakat korban bencana di Sumatera memerlukan solusi dari bantuan yang merata,” kata Mawar.

Surat edaran dalam hal ini adalah SE Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Bencana.

Namun demikian, Mawar menekankan agar implementasi SE tersebut benar-benar berdampak. Perlu pemetaan data yang komprehensif mengenai lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak bencana.

Hal ini penting agar bantuan yang disalurkan, baik dari pemerintah pusat maupun antar pemda, dapat tepat sasaran.

“Butuhkan integrasi data yang menyeluruh agar wilayah dapat dipetakan berdasarkan kondisi eksisting pascabencana. Dengan begitu, kebutuhan dan skala prioritas utama daerah atau desa dapat diidentifikasi secara akurat,” ujarnya.

Kebutuhan Dasar Masyarakat

Mawar juga menilai Mendagri perlu melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemda.

Selain aspek akuntabilitas, pengawasan ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Perlu di tingkatkan komunikasi dan koordinasi sinergi antar daerah sehingga dapat saling mendukung. Terutama dalam distribusi bantuan bencana. Daerah terdampak harus bisa setiap saat mengakses bantuan dari pemda lain yang secara fiskal lebih mampu,” kata Mawar.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Mendagri yang menerbitkan SE tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan yang mulia.

Menurut Trubus, Mendagri memahami kegamangan kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Dalam mengalokasikan anggaran untuk pemulihan pascabencana.

“Mengapa saya katakan mulia. Karena banyak kepala daerah itu yang takut apabila APBD untuk program lain mengalihkan untuk penanganan bencana. Contohnya, anggaran infrastruktur digunakan untuk bencana. Kalau tidak ada payung hukum. Mereka khawatir menjadi temuan kerugian negara di kemudian hari. Jujur, SE yang Tito Karnavian  keluarkan ini memberi payung hukum bagi kepala daerah,” kata Trubus.

Trubus berpandangan, tidak cukup hanya menerbitkan SE Penggunaan Bantuan bagi daerah terdampak bencana.

Evaluasi Penggunaan Anggaran

Menurutnya, Mendagri juga perlu mengevaluasi langsung penggunaan anggaran. Hal ini agar penyalurannya benar-benar tepat dan merata kepada masyarakat terdampak.

“Karena jujur saja, persoalan bantuan juga menghadapi kesulitan dalam distribusi. Kadang satu desa mendapat bantuan, desa di sebelah tidak. Lalu karena perhatian terfokus di satu titik, daerah lain luput. Bahkan, bisa terjadi satu orang menerima bantuan ganda, sementara tetangganya tidak mendapatkan sama sekali. Jadi memang Tito harus memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) agar penyaluran bantuan merata,” ujarnya.

 

Tags: Acehbanjir bandangBencana Nasionalpenanganan bencana
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Dok/Honda

Honda Jazz Terbaru Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dan Agresif

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Peluncuran ini menjadi langkah Honda untuk kembali...

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (26/1/2026).

DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampostr.co)— Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan...

Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian Perhubungan

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait carut-marut pemungutan pajak kapal asing...

Berita Terbaru

logo Liga Prancis
Bola

Kejutan di Pierre-Mauroy, Strasbourg Gilas Lille 4-1

byIsnovan Djamaludin
27/01/2026

Lille (Lampost.co)—Publik Stade Pierre-Mauroy terbungkam saat tuan rumah LOSC Lille dipaksa menyerah dengan skor telak 1-4 oleh tamunya, RC Strasbourg,...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Dwigol Alex Martins Menangkan Banten Warriors

27/01/2026
Selebrasi Raphinha

Tekuk Oviedo 3-0, Barcelona Kembali ke Puncak Klasemen La Liga 2026

27/01/2026
juve vs napoli

Juventus Hajar Napoli 3-0, Persaingan Empat Besar Memanas

27/01/2026
AS Roma vs AC Milan

Penalti Pellegrini Selamatkan Giallorossi

27/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.