Jakarta (Lampost.co)–Sebanyak enam orang mantan pejabat PT Antam jadi tersangka kasus korupsi emas 109 ton tahun 2010–2022.
“Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
Lalu, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013.
Kemudian DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017.
Selanjutnya, AH selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019.
Kelima, MAA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021.
Terakhir, ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
Kuntadi menahan HN, MA, dan ID di Rutan Salemba Kejaksaaan Agung. Sedangkan, TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara, dua tersangka lain tidak ditahan karena DM sedang menjalani pidana penjara untuk perkara lain dan AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain.
Kuntadi menjelaskan para tersangka selaku GM UB PPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
Seharusnya, berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
“Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” ujarnya.
Harus Kontrak
Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa sembarangan, melainkan harus dengan kontrak kerja.
“Ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” jelas Kuntadi.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.
Emas itu beredar di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” beber Kuntadi.