Jakarta (lampost.co)–Kemenkes menjatuhkan sanksi bagi dokter residen anestesi PPDS, PAP, atas pemerkosaan yang ia lakukan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PPDS asal Fakultas Kedokteran Unpad itu.
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku,” kata Aji, Kamis, 10 April 2025.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual oleh PAP,” ungkapnya.
Pelaku Diproses Hukum
Ia memastikan saat ini pelaku berhenti sebagai mahasiswa. Sekaligus, sedang menjalani proses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, viral di media sosial terjadi kasus pemerkosaan yangdokter residen kepada anak pasien dengan cara memberinya obat bius. Polisi menetapkan PAP, 31, yang merupakan residen PPDS anestesi FK Unpad sebagai tersangka.