• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 00:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Seluruh Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa untuk Negara

Seluruh aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk, Harvey Moeis,

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
24/12/24 - 00:16
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Seluruh aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk, Harvey Moeis, yang tersita jaksa akan dirampas untuk negara. Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Harvey.

 

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah tersita dalam perkara terdakwa. Majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara,” kata hakim anggota Jaini Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024

 

Sementara seluruh Aset itu berupa mobil, tas, town house, logam mulia, hingga rekening deposito senilai Rp33 miliar. Seluruh sitaan itu akan terpakai untuk mengganti keuangan negara hasil korupsi. “Perhitungannya sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan terbebankan terhadap terdakwa,” ucap Jaini.

Baca Juga :

https://lampost.co/hukum/kelanjutan-sidang-timah-sandra-dewi-akui-terima-rp315-miliar-dari-helena-lim/

Kemudian pada perkara ini, Harvey Moeis, mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Ia juga mendapatkan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

 

Selain itu, Harvey juga mendapatkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi membayar, maka menggantinya dengan hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. 

Tags: asetHarvey moeispembacaan vonispengadilan negeri jakarta pusatPengadilan Tindak Pidana KorupsipengolahanpertambanganPN JakpusPT Timah Tbksandra dewitata niaga komoditas timahterdakwaTIPIKOR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

byDenny ZYand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Telukbetung Selatan mengimbau masyarakat lebih selektif dalam merekrut asisten rumah tangga (ART). Selain itu, juga...

Polisi

Residivis Pencurian Berkedok ART Jual Motor Majikan Rp5 Juta untuk Kebutuhan Hidup

byDenny ZYand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polsek Telukbetung Selatan mengungkap fakta baru di balik penangkapan asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25)...

Polisi

ART Gondol Motor dan Uang Majikan Rp 2,8 Juta, Dibekuk Saat Nongkrong di Angkringan

byDenny ZYand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur satu unit...

Berita Terbaru

Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster
Bola

Paul Munster Sebut Bhayangkara Masih Terkendala Penyelesaian Akhir

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster, mengakui penyelesaian akhir masih menjadi kendala anak-anak asuhnya saat menghadapi Persebaya...

Read moreDetails
Pelatih sementara Persebaya, Uston Nawawi

Uston Agak Kecewa Persebaya Diimbangi Bhayangkara

29/11/2025
Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

29/11/2025
Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

29/11/2025
Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.