Jakarta (Lampost.co) — Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat sebagai undang-undang yang paling banyak teruji pada Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2024.
“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian UU Pemilu sebanyak 21 kali.,” kata Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024. dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025, Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.
Kemudian Suhartoyo menjelaskan, pada tahun lalu. Sebanyak 88 undang-undang termohonkan untuk diuji kepada Mahkamah. Jumlah undang-undang tersebut lebih banyak daripada tahun 2023 yang hanya berjumlah 65 undang-undang.
Lalu secara keseluruhan, MK menangani sebanyak 240 perkara pengujian undang-undang pada tahun lalu. Dari total itu, 158 perkara telah putusan, sementara sisanya masih dalam proses untuk berlanjut tahun ini.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun. Itu apabila membandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.
Sementara dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang putus. Ada 18 perkara terkabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara tertolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali. Delapan perkara gugur, dan dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.
Kemudian lebih jauh Suhartoyo menjelaskan, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara.
Menurutnya, angka rata-rata tersebut relatif cepat. Mengingat selama 2024 MK tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir tiga bulan. Karena memprioritaskan perkara sengketa pemilu.
Sementara itu, apabila melihat dari sejak MK berdiri, yakni 2023 hingga tahun 2024, MK telah memutus sebanyak 4.046 perkara. 1.897 putusan itu merupakan perkara pengujian undang-undang.