Jakarta (Lampost.co): Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura menegaskan bahwa identitas pelapor yang mengadukan lewat “Lapor Mas Wapres” dirahasiakan demi keamanan dan keselamatan.
“Masalah-masalah yang dilaporkan masyarakat ini, di sini ada faktor keamanan dari pelapor tentunya. Ada faktor-faktor lain, kerahasiaan yang memang harus dijaga. Ini bukan bicara mengenai apakah ini benar-benar ada yang melapor, tidak. Kerahasiaan dari pelapor itu penting,” kata Prita dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Baca juga: Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi dapat Hiburan dari Istri Kapolri
Prita menjelaskan bahwa kerahasiaan dari pelapor sangat penting karena bisa saja pelapor tersebut adalah pejabat publik yang harus mendapat penjagaan kerahasiaan identitasnya.
Menurut Prita, keamanan dan kerahasiaan pelapor merupakan komitmen dari pemerintah dalam hal ini tim “Lapor Mas Wapres” untuk melayani publik.
“Jangan sampai kemudian masyarakat jadi takut untuk melapor ketika kemudian semua datanya terbuka,” kata Prita.
Dalam pelaporan ini, Prita mengungkapkan ada lima tahapan yang bakal pelapor lalui dalam program ‘Lapor Mas Wapres’. Antara lain yakni pertama, penerimaan laporan. Kedua, tim Setwapres akan memverifikasi laporan tersebut.
Verifikasi
Proses verifikasi tersebut untuk memilah laporan mana yang masuk dalam kebijakan publi.Kemudian substansi laporan tersebut tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan. Kemudian, jika laporan itu bukan bagian dari pelayanan publik, akan menjadi perhatian dari Wapres.
Tahap ketiga, kata dia, tim akan memasukkan laporan ke kanal-kanal sesuai kementerian/lembaga. Maupun pemerintah daerah yang bersangkutan untuk mendapat tindaklanjut.
Tahap keempat, tim akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang masyarakat ajukan. Kemudian, masyarakat akan mendapat kesempatan untuk memberi tanggapan atas tindak lanjut, dan setelah mendapat persetujuan, proses pelaporan pun selesai.
Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini terus pemerintah buka. Dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota per hari 50-60 aduan.
Selain lewat jalur tatap muka atau secara langsung, masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi via WhatsApp pada nomor 081117042207.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News