Jakarta (Lampost.co) — Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR. Langkah strategis tersebut untuk menjawab aspirasi publik yang menginginkan Polri bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik merugikan masyarakat.
Poin Penting:
-
Tim Transformasi Polri untuk menjawab tuntutan publik atas reformasi kepolisian.
-
Reformasi harus menyentuh sikap, budaya organisasi, hingga mekanisme pelayanan publik.
-
Kepercayaan masyarakat pada Polri hanya bisa dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai pembentukan Tim Transformasi Polri merupakan respons cepat sekaligus sinergi dengan arahan Presiden.
“Kami memberi apresiasi terhadap Kapolri yang sigap membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Tujuannya jelas, membawa Polri menjadi lebih baik,” kata Rudianto, Rabu, 24 September 2025.
Baca juga: MTI Dukung Kakorlantas Polri Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo
Tugas Polri Sesuai Konstitusi
Rudianto juga mengingatkan konstitusi menugaskan Polri menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi HAM, dan mengayomi masyarakat. Namun, semua fungsi itu harus menyesuaikan dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan zaman.
Menurutnya, transformasi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum. Polri juga wajib memperkuat aspek pencegahan, pelayanan publik, dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, pembentukan Tim Transformasi Polri diharapkan mempercepat evaluasi internal, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan kualitas SDM aparat.
Harapan pada Tim Transformasi Polri
Legislator Partai NasDem itu menekankan reformasi Polri tidak boleh sebatas jargon. Transformasi harus menyentuh sikap, budaya organisasi, dan pola kerja sehari-hari. “Polri harus mampu responsif terhadap kritik publik tanpa mengabaikan kepastian hukum. Aparat harus berperilaku berdasarkan asas keadilan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan budaya organisasi kepolisian harus pada transparansi administrasi, prosedur operasional yang jelas, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Tanpa pembenahan kultur, reformasi hanya akan berhenti sebagai wacana politik.
Pengawasan DPR dan Peran Publik
Rudianto menilai sinergi antara Polri, DPR, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting. Dengan pengawasan berlapis, reformasi di tubuh Polri lebih terarah dan hasilnya dapat public rasakan.
“Harapannya, dengan kerja sama lintas sektor, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa terus meningkat. Reformasi Polri harus menghasilkan aparat yang humanis, profesional, dan bebas praktik koruptif,” ujarnya.
Dasar Hukum Tim Transformasi Reformasi Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025, tertanggal 17 September 2025. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.
Dengan komposisi itu, harapannya agenda reformasi bisa berjalan komprehensif, mulai dari manajemen organisasi, sistem pelayanan, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung penegakan hukum yang transparan.








