Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemenuhan hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas harus terus tertingkatkan. Hal ini sebagai bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya.
“Sejumlah kebutuhan dasar masih sulit terakses oleh para penyandang disabilitas. Sehingga perlu upaya bersama pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret 2025.
Kemudian berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023 terdapat 4,3 juta penyandang disabilitas sedang hingga berat Indonesia. Dengan mayoritas berada pada kelompok usia dewasa dan lanjut usia.
Selanjutnya, penyandang disabilitas dan keluarganya itu tercatat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa 17,2% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas tidak pernah bersekolah. Dan hanya 4,24% yang berhasil mencapai pendidikan tinggi.
Lalu pada sisi kesehatan, penyandang disabilitas cenderung memiliki akses yang lebih rendah terhadap jaminan kesehatan. Baik dari pemerintah maupun swasta. Menurut Lestari, upaya pemenuhan hak-hak dasar disabilitas membutuhkan dukungan nyata dari banyak pihak pada sejumlah sektor terkait.
Sehingga, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, butuh komitmen dan kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan tingkat pusat dan daerah untuk mewujudkannya. Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong langkah sosialisasi masif. Terlebih terkait pemenuhan hak-hak dasar disabilitas agar menjadi pemahaman bersama semua pihak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap dengan terpenuhinya hak-hak disabilitas. Dapat meningkatkan partisipasi aktif mereka sebagai bagian dari warga negara, dalam proses pembangunan nasional.