Jakarta (Lampost.co)— Berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual di tanah air. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
“Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak di terima adalah KSBE. Kemudian pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Atas Kasus Pelecehan Seksual di Way Jepara
Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.
Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain.
Seperti Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kondisi tersebut di nilai menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Dalam banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi, posisi korban masih sangat lemah dalam peradilan.
Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus segera mencarikan solusi dalam rangka mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.
Rerie, berpendapat perkembangan modus tindak pelecehan seksual harus mampu mengantisipasi oleh sejumlah perundangan yang ada saat ini.
Bila perlu, berbagai upaya sinkronisasi sejumlah undang-undang yang ada misalnya. Harus mendorong untuk melakukan, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perhatian Serius
Ia juga mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara, dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Rerie menegaskan, negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang berupaya melaksanakan amanah konstitusi, yang antara lain memerintahkan negara untuk memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara.