Jakarta (Lampost.co): Markas Besar TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan memberantas sejumlah kejahatan yang menjadi sorotan. Antara lain yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI.
Memimpin Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Baca juga: Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi dapat Hiburan dari Istri Kapolri
Yang memimpin organisasi ini Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq). Kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dengan tim hukum dan tim penerangan yang melengkapinya.” kata Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan satgas saat jumpa pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Dia melanjutkan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu terdiri atas empat sub satgas. Antara lain Sub Satgas Judi Online dengan pemimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto. Lalu, Sub Satgas Narkoba dengan pemimpin Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Selanjutnya, Sub Satgas Penyelundupan dengan pemimpin Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya. Kemudian, Sub Satgas Korupsi dengan pemimpin Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI. Mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit. Termasuk oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi. Yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Wakil Irjen TNI selaku Sekretaris Satgas.
Di lokasi yang sama, Wakil Irjen TNI menyebut masa kerja satgas tidak ada batasan waktunya. Tetapi manakala hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala menunjukkan ada penurunan kasus, maka kemungkinan Satgas itu ada pembubaran.
“Tetapi, apabila kecenderungannya tetap meningkat, tentu akan kami lakukan kegiatan ini semaksimal mungkin, dan selama mungkin,” kata Mayjen Alvis.
Fokus Internal TNI
Dia juga menjelaskan kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya. Karena ini juga sudah lembaga-lembaga lain tangani. Kementerian Komunikasi dan Digital, dari Kemenko Polkam, Kepolisian, dari satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya, itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga lain,” kata Wakil Irjen TNI.
Langkah TNI membentuk satgas untuk memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, minggu lalu (7/11).
Presiden Prabowo dalam amanatnya saat rapat menyebut potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau 65 miliar dolar AS. Kemudian akibat penambangan ilegal, potensi kerugian negara mencapai 7 miliar dolar AS atau setara Rp110,47 triliun. Kemudian kebocoran APBN setiap tahunnya mencapai 7 miliar dolar AS atau setara Rp110,47 triliun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News