• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 18/05/2025 08:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! Puan Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
20/03/25 - 11:19
in Nasional
A A
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANT)

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. RUU TNI kini sah menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

 

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan. Kemudian para peserta rapat menjawab setuju.

 

Turut menyaksikan persetujuan RUU TNI itu yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

 

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

 

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal prajurit TNI aktif bisa mengisi jabatan sipil. Pada undang-undang lama prajurit TNI aktif bisa mengisi 10 bidang jabatan sipil. Sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

 

Prajurit TNI aktif bisa mengisi hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

 

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, perpanjangan masa tugas, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam UU lama, dinas keprajuritan sampai usia maksimal 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Tags: ketua dprmenteri pertahananRUU TNITNI aktif
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon setelah...

Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Cilegon, Banten (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai...

Luna Maya

Luna Maya Rencana Tunda Momongan Usai Menikah

byNur
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah resmi menikah dengan aktor Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025 di sebuah resor mewah di Ubud, Bali....

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Incredibox SprunkOSC

Incredibox SprunkOSC: Fitur Tersembunyi yang Bikin Musikmu Naik Level!

18/05/2025

Kode Redeem Free Fire (FF) 18 Mei 2025 Terbaru! Klaim Skin, Bundle, dan Diamond Gratis Sekarang!

Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Siang – Sore Bandar Lampung

Corruptbox but Sprunki Hadirkan Dunia Sprunki Incredibox yang Rusak dan Mengerikan

Ratusan Film Bersaing dalam 14 Kategori pada Malam Anugerah Festival Film Lampung 2025

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.