• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/06/2025 17:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Tujuh Terpidana Kasus Vina Berpeluang Bebas

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
25/07/24 - 19:14
in Nasional
A A
kasus Vina

Flyer film yang terinspirasi dari kasus kematian Vina. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai mereka berpeluang besar bebas dari jeruji besi.

Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.

“Peluang exoneration atau bebas bagi para terpidana akan semakin tinggi,” kata Reza, Kamis, 25 Juli 2024.

Apalagi, kata Reza, bila bukti komunikasi elektronik via gawai para terpidana dan kedua korban terbuka serinci mungkin.

Ia meyakini bukti itu akan membuat terang soal pembunuhan berencana yang dipersangkakan terhadap para terpidana.

“Bukti ini akan menunjukkan apakah ada komunikasi terkait pembunuhan berencana dan apakah kedua korban masih ada atau sudah tiada pada jam waktu penemuan jasad di jembatan,” ujar Reza.

Namun, bukti gawai itu tak terekspose lagi. Posisinya apakah di Polres Cirebon atau Polda Jawa Barat tak ada yang mengetahui, kecuali penyidik.

“Pertanyaannya, di manakah bukti komunikasi elektronik via gawai itu? Tanya Polda Jabar dan Mabes Polri,” ungkap Reza. tujuh terpidana tengah mendekam di penjara menjalani masa tahanan seumur hidup.

Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.

Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara.

Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

Tags: Kasus Vinaterpidana kasus vinaVina Cirebon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ruben Onsu

Ruben Onsu Tegur Asisten Yoni Dores yang Hina Lesti Kejora di Acara TV

by Nur
06/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Ruben Onsu menunjukkan sikap tegas saat menegur Fevi, asisten Yoni Dores, dalam acara Pagi-Pagi Ambyar Trans TV. Teguran...

Ilustrasi virus. Foto Freepik

Temuan 15 Kasus Covid-19 di Jaksel, Warga Diimbau Tetap Waspada

by Sri Agustina
05/06/2025

Jakarta Selatan (Lampost.co)--Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan mencatat 15 kasus positif Covid-19 dari Januari hingga Mei 2025. Kepala Suku Dinas...

judi online

Komdigi Blokir Akun Instagram Judi Online yang Diikuti Wapres Gibran

by Nur
05/06/2025

Jakarta (Lampost.co)-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akun Instagram yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Akun tersebut sebelumnya menjadi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.