Jakarta (lampost.co)–Baru-baru ini video yang menayangkan mobil dinas Menteri Agama (Menag) menggunakan jalur TransJakarta mendadak viral.
Apakah pejabat negara tersebut boleh menggunakan jalur khusus tersebut?
Video yang berseliweran di media sosial, terlihat mobil Alphard dengan pelat nomor RI 24 terjebak di tengah jalur TransJakarta.
Video itu menimbulkan pertanyaan dari warganet perihal kendaraan yang boleh melintas di Jalur TransJakarta.
Pasalnya, jalur tersebut khusus supaya pengguna TransJakarta tidak terkena macet dan masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 207 tentang Ketertiban Umum, Pasal 2 ayat (7) bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih tidak boleh masuk jalur busway.
Adapun kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah dan larangan dalam rambu lalu lintas akan dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.








