• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/03/2026 10:54
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Waspada Zat Berbahaya dalam Makanan Sebabkan Kanker

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
21/08/24 - 21:58
in Nasional
A A
zat berbahaya

Ilustrasi. (MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (lampost.co)–Masyarakat mesti mewaspadai zat berbahaya dalam produk makanan. Jika terpapar terus-menerus bisa berakibat fatal.

“Ada zat dalam jumlah tinggi jika terus-menerus justru meningkatkan risiko kanker,” kata Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, Rabu, 21 Agustus 2024.

Salah satu zat berbahaya itu adalah bromida, yang kerap terkandung di air minum dalam kemasan.

Menurut Mufti, masyarakat perlu selektif dan melihat betul, apakah kandungan zat tersebut masih aman konsumsi atau tidak.

WHO sudah menetapkan batas zat tersebut, yakni 10 mikrogram per liter atau 10 part per billion. Senada, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) manut atas kebijakan itu, dan meminta produsen memastikan kandungan zat tersebut tak melebihi batas toleransi.

“Kandungannya dalam batas maksimal ada pasti. Kita menghilangkan sama sekali susah, tapi ada batas maksimal berapa yang boleh ditoleransi,” kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia.

Di sisi lain, Dosen Administrasi Publik UNPAR, Trisno Sakti Herwanto, menyoroti belum adanya regulasi terkait hal ini. Menurut dia, perlu aturan tegas, sehingga produsen menaati ambang batas aman kandungan zat tersebut.

Permintaan soal aturan tegas, sesuai dengan beleid terkait perlindungan konsumen. Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjamin hal itu.

Tags: perlindungan konsumenrisiko kankerzat makanan berbahaya
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Kebijakan work from home (WFH) yang tengah pemerintah siapkan, tidak sekadar menjadi pola kerja baru. Tetapi juga strategi...

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) tidak akan mengganggu produktivitas ekonomi nasional. Bahkan, skema kerja fleksibel ini...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) akan segera ditetapkan pada Maret 2026. Hal ini sebagai langkah strategis...

Berita Terbaru

Sebuah kapal tanker minyak Thailand berhasil melewati selat setelah koordinasi diplomatik dengan Iran, Rabu (25/3/2026). Hal ini terjadi sehari setelah Iran memberi tahu Dewan Keamanan PBB dan Organisasi Maritim Internasional bahwa hanya “kapal yang tidak bermusuhan” yang diperbolehkan melintas setelah berkoordinasi dengan otoritas Iran. Foto: REUTERS/Stringer
Ekonomi dan Bisnis

Krisis Energi Makin Nyata, Negara ASEAN Mulai Lakukan Kebijakan ini

byEffran
28/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran mulai mengguncang stabilitas energi dunia. Perang yang berlangsung satu bulan ini...

Read moreDetails
Eva Dwiana Percepat Perbaikan Jalan dan Drainase di Kedamaian

Eva Dwiana Percepat Perbaikan Jalan dan Drainase di Kedamaian

28/03/2026
Investasi emas. Dok/PT Antam

Harga Emas Anjlok Hampir 3 Persen, Sentuh Level Terendah 2026: Bisa Balik Lagi ke US$4.000 Makin Nyata?

28/03/2026
Tangkapan layar sawer Konser Valen DA7

Viral Aksi Sawer Pemilik Dapur MBG Gesek Uang di Konser Valen DA7, ini Klarifikasi Pelaku dan Panitia

28/03/2026
Harga BBM dan Inflasi AS Terancam Naik.Dok/Medcom

Harga BBM Meledak di Seluruh Dunia, ini Daftar Negara yang Terdampak Paling Parah

28/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.