Padang (Lampost.co): Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Sumatra Barat, Andree Algamar, terus mengimbau warganya untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, khususnya bencana gempa bumi dan tsunami.
Terbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang dengan Nomor 870.539/BPBD-Pdg/IX/2024 Tentang Langkah-langkah Mitigasi dan Kesiapsiagaan Terhadap Potensi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami.
Baca juga: Dua Kecamatan di Bandar Lampung Kembangkan Wisata Alam dan Industri Olahan Laut
Keluarnya Surat Edaran Wali Kota Padang merupakan tindaklanjut dari Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 perihal Langkah-langkah Kesiapsiagaan Zona Megathrust.
Surat Edaran
Surat Edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Padang Andree Algamar tersebut dijelaskan bahwa terkait kesiapsiagaan bencana di wilayah zona megathrust. Perkiraannya berpotensi terjadinya gempa bumi dan tsunami. Maka perlu penyampaian sejumlah hal yang harus jadi perhatian bersama masyarakat.
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pantai barat Sumatra sebagai bagian wilayah zona megathrust. Memiliki potensi gempa bumi yang dapat melepaskan energi gempa signifikan yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan dalam berbagai kekuatan.
“Sampai saat ini belum ada teknologi yang dapat memprediksi gempa bumi dengan tepat dan akurat. Sejak kapan, di mana dan berapa kekuatannya. Munculnya kembali pembahasan potensi gempa zona megathrust ini bukanlah bentuk peringatan dini. Warning yang seolah-olah dalam waktu dekat akan segera terjadi gempa besar,” kata Andree Algamar dalam surat tersebut.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan kajian para ahli terkait zona megathrust Mentawai-Siberut adalah potensi bukan prediksi. Sehingga kapan terjadinya tidak ada yang mengetahui.
“Untuk itu kesiapsiagaan sangat perlu terus menerus baik berupa mitigasi struktural maupun nonstruktural. Kemudian membangun dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan aksi dini untuk selamat jika gempa bumi dan tsunami terjadi,” jelasnya.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait mitigasi bencana. Pertama melakukan pemantauan peralatan peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan. Kemudian bangunan sebagai tempat evakuasi sementara, serta jalur evakuasi yang mudah masyarakat akses.
Kedua, memastikan rambu evakuasi terpasang di setiap ruangan dan halaman kantor. Ketiga, menggencarkan pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada seluruh jajaran dan unsur pelaksana di setiap instansi pemerintah dan swasta.
Selanjutnya keempat, instansi pemerintah dan swasta, perkantoran, hotel, satuan pendidikan, serta tempat beraktivitas lain untuk menyusun rencana dan peta evakuasi. Kelima melakukan latihan kesiapsiagaan dan simulasi.
Keenam, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mempersiapkan rencana evakuasi keluarga dengan mempedomani brosur Padang Kota Tangguh Bencana. Terakhir, melakukan koordinasi kedaruratan melalui Padang Command Center di nomor telepon 112 (bebas pulsa) dan Pusdalops PB BPBD Kota Padang di nomor (0751) 778775.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








