• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 08:09
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Olahraga Bola

Semen Padang Curi Tiga Poin di Kandang Persijap

Semen Padang Curi Tiga Poin di Kandang Persijap Pemain Semen Padang FC, Pedro Matos (kiri), berebut bola dengan pemain Arema FC, Betinho (kanan), pada pertandingan lanjutan BRI Super League di Stadion H Agus Salim Padang, Sumatera Barat, Senin (3/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz. Persijap harus bermain dengan sepuluh pemain sejak menit ke-23 setelah Najeeb Yakubu mendapat kartu merah usai melakukan pelanggaran keras kepada Rui Pedro Ribeiro.

Isnovan DjamaludinAntaranewsbyIsnovan DjamaludinandAntaranews
21/11/25 - 14:41
in Bola, Olahraga
A A
Pesepak bola Semen Padang FC Pedro Matos (kiri)

Pemain Semen Padang FC, Pedro Matos (kiri), berebut bola dengan pemain Arema FC, Betinho (kanan), pada pertandingan lanjutan BRI Super League di Stadion H Agus Salim Padang, Sumatera Barat, Senin (3/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz.

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)—Semen Padang mencuri tiga poin penuh dari markas Persijap Jepara setelah memetik kemenangan tipis 2-1 pada pertandingan lanjutan Super League 2025/2026 yang berlangsung di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, Kamis (20/11/2025).

Poin penting:

  • Semen Padang memutus rentetan kekalahan dengan menundukkan tuan rumah Persijap Jepara.
  • Meski menang, tim asuhan Dejan Antonic masih tertahan di peringkat ke-19.
  • Kekalahan tersebut membuat Persijap menghuni peringkat ke-18 klasemen.

Kemenangan tersebut membuat tim Kabau Sirah memutus rentetan hasil negatif setelah menelan delapan kali kekalahan beruntun.

Kemenangan ini membuat tim asuhan Dejan Antonic masih tertahan di peringkat ke-19 dengan koleksi tujuh poin dari 12 pertandingan.

Baca juga: Semen Padang usung misi bangkit pada laga setelah jeda kompetisi

Sementara itu, kekalahan ini membuat Persijap Jepara gagal keluar dari zona degradasi dan menelan tujuh kekalahan beruntun.

Persijap kini tertahan di peringkat ke-18 setelah mengantongi total delapan poin dari 12 pertandingan.

Memulai babak pertama, kedua tim langsung memainkan laha dalam tensi tinggi dengan mencoba menguasai tempo permainan.

Persijap harus bermain dengan sepuluh pemain sejak menit ke-23. Najeeb Yakubu melakukan pelanggaran keras setelah berduel dengan Rui Pedro Ribeiro.

Semen Padang langsung bisa memanfaatkan keunggulan pemain setelah mencetak gol pada menit ke-26.

Pedro De Matos melepaskan tembakan dari luar kotak penalti yang sempat membentur pertahanan Persijap, namun bola justru berbelok dan masuk ke gawang. Semen Padang unggul 1-0.

Dalam kondisi tertinggal dan bermain 10 pemain, nyatanya Persijap mampu tampil ngotot sepanjang pertandingan.

Pada menit ke-42, Persijap bisa menyamakan kedudukan menjadi 1-1. Melalui skema umpan tarik dari Carlos Franca, Sudi Abdallah yang tanpa penjagaan langsung melepaskan sundulan terukur.

Hingga peluit babak pertama ditiup skor imbang 1-1 bertahan.

Pada babak kedua, Semen Padang mendikte permainan dan terus mencoba membongkar pertahanan dari Persijap.

Pada menit ke-65, Armando Obet Oropa mencetak gol kedua untuk Kabau Sirah. Berawal dari tembakan Ferdiansyah yang bisa diblok, bola liar jatuh ke kaki Oropa. Oropa yang mendapatkan ruang langsung melepaskan tembakan terukur ke gawang.

Semen Padang mencoba untuk terus menggempur pertahanan Persijap dan memperlebar keunggulan.

Tetapi hingga peluit akhir babak kedua ditiup, skor 2-1 untuk keunggulan tim tamu Semen Padang tetap bertahan.

Susunan pemain:

Persijap Jepara (4-4-2): Moch Sendri Johansyah (PG); Najeeb Yakubu, Douglas Oliveira, Diogo Brito, Rahmat Hidayat; Indra Wiguna, Elvis Sakyi, Muhammad Adzikry, Rendi Saepul; Sudi Abdallah, Carlo Freires.

Semen Padang (4-2-3-1): Arthur Da Silva (PG); Ricki Ariansyah, Rui Ribeiro, Angelo Meneses, Leo Guntara; Alhassan Wakaso, Rosad Setiawan; Abrizal Umanailo, Pedro De Matos, Armando Oropa; Muhammad Ridwan.

 

Tags: BRI Super Leaguemusim 2025/2026pekan ke-13Persijap Jepara vs Semen Padangputus tren kekalahan beruntunSemen Padang menangSepak bola
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

byIsnovan Djamaludin
10/03/2026

London (Lampost.co)–Federasi Sepak Bola Inggris (FA) resmi merilis hasil undian babak perempat final Piala FA musim 2025/2026 pada Senin (9/3/2026)...

Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

byIsnovan Djamaludin
10/03/2026

Barcelona (Lampost.co)–Ambisi RCD Espanyol merangsek ke zona Eropa harus kembali tertunda. Bermain di hadapan pendukung sendiri di RCDE Stadium, Senin...

psbs biak vs semen padang

Semen Padang Curi Poin Penuh di Markas PSBS Biak

byIsnovan Djamaludin
10/03/2026

Sleman (Lampost.co)–Semen Padang FC berhasil mencuri poin penuh saat bertandang ke markas sementara PSBS Biak dalam lanjutan pekan ke-25 BRI...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana, dalam perkara korupsi di Kabupaten Pesawaran, di PN Tipikor Tanjung Karang, 10 Maret 2026  Tak tanggung, Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Dendi dengan pidana berlapis.  Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,-  (Rp 7 miliar) dari  Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022, dari total anggaran sekitar Rp. 8, 27 miliar. Kemudian, ia didakwa melanggar  Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Ia didakwa karena menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan, dengan mengatasnamakan orang lain berupa tanah/bangunan dan calon pemegang saham serta pembelian benda berharga, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu hasil dari penerimaan fee-fee proyek pengadaan barang/jasa pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebut Dendi meneriam fee proyek dengan persentsae 15 % dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2019–2024. Totalnya mencapai Rp. Rp59.513.295.000 (Rp.59 miliar).  “Total di Tahun 2019 sebesar Rp11.219.100.000,- total di Tahun 2020 sebesar Rp8.521.350.000,- total di Tahun 2021 sebesar Rp9.553.545.000,-  total di Tahun 2022 sebesar Rp13.473.000.000,-  total di Tahun 2023 sebesar Rp16.039.050.000,- total di Tahun 2024 sebesar Rp707.250.000,- (yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya  (Kepala Daerah) “ujar JPU saat membacakan tuntutan.  Lanjut JPU Dendi selaku Bupati tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan dan tidak melaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, serta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas” katanya.Berikut versi yang sudah dirapikan, lebih enak dibaca, kalimat aktif-pasif seimbang, alur logis, serta lebih ramah SEO Google tanpa mengubah substansi berita. Bupati Pesawaran Dendi Didakwa Terima Rp59 Miliar Fee Proyek PUPR 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan tersebut, Dendi disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 dari kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp8,27 miliar. Selain itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Modusnya antara lain dengan mengatasnamakan orang lain dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, serta pembelian sejumlah benda berharga. Menurut jaksa, harta tersebut diduga berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan jalan serta jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode 2019 hingga 2024. Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebutkan, Dendi diduga menerima fee proyek dengan persentase 15 persen dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Pesawaran selama menjabat sebagai bupati. Total penerimaan fee proyek tersebut mencapai Rp59.513.295.000 atau sekitar Rp59 miliar. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp11.219.100.000, kemudian 2020 sebesar Rp8.521.350.000, 2021 sebesar Rp9.553.545.000, 2022 sebesar Rp13.473.000.000, 2023 sebesar Rp16.039.050.000, dan 2024 sebesar Rp707.250.000. “Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan. Jaksa juga menyatakan bahwa Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. “Karena tidak dilaporkan, maka penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah,” kata jaksa. Jika Anda mau, saya juga bisa bantu: membuat versi lebih tajam untuk berita portal (gaya media online) membuat judul yang lebih kuat untuk SEO dan klik (CTR tinggi) mengubahnya ke gaya berita investigasi / feature.

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.