• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 13:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Coretax Gantikan DJP Online untuk Pelaporan Pajak

Perubahan ini berdampak langsung pada proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

MustaanbyMustaan
01/12/25 - 18:44
in Lampung, Nasional, Opini
A A
Coretax Gantikan DJP Online untuk Pelaporan Pajak
Coretax
Oleh : Wasi Seto Wasisto 
Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memindahkan seluruh layanan utama administrasi perpajakan ke dalam sistem Coretax DJP. Perubahan ini berdampak langsung pada proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya digunakan pada DJP Online tidak lagi dapat dipakai sebagai kredensial utama. Oleh karena itu, setiap wajib pajak kini wajib menyesuaikan diri dengan sistem baru agar proses pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan lancar.

Integrasi Identitas dan Penyesuaian Sistem

Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional. Inovasi ini menekankan integrasi data kependudukan dan perpajakan. Dengan berlakunya kebijakan baru, wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas perpajakan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonpenduduk dan wajib pajak badan tetap menggunakan NPWP 16 digit sebagai identitas resmi dalam seluruh aktivitas perpajakan.

Integrasi tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data dan memperkuat keamanan sistem. Selain itu, ini bertujuan memastikan basis data perpajakan lebih mutakhir. Namun, dalam masa transisi, banyak wajib pajak masih mencoba login menggunakan NPWP lama. Akibatnya, sistem menolak akses dan menampilkan pemberitahuan bahwa NPWP tersebut tidak dapat digunakan lagi pada pelaporan melalui Coretax DJP.

Selain penyesuaian identitas, wajib pajak juga perlu memperbarui alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Banyak kendala terjadi akibat data kontak yang tidak aktif, yang menyebabkan wajib pajak gagal menerima tautan verifikasi atau kode autentikasi. DJP mengimbau wajib pajak segera memeriksa dan menyesuaikan data sebelum memasuki periode pelaporan agar tidak menghadapi hambatan teknis.

Aktivasi Akun dan Permintaan Kode Otorisasi

Agar dapat mengakses layanan Coretax DJP, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Aktivasi ini mencakup beberapa langkah, mulai dari permintaan akses digital, hingga verifikasi identitas melalui unggahan swafoto. Terakhir adalah pembuatan kata sandi baru yang memenuhi ketentuan keamanan. Proses aktivasi ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi Coretax DJP.

Setelah akun aktif, wajib pajak juga diwajibkan mengajukan Kode Otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk menandatangani SPT, menerbitkan bukti pemotongan, dan mengajukan permohonan layanan. Selain itu, kode ini mengesahkan berbagai dokumen perpajakan lainnya. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya pada sistem Coretax DJP. Caranya adalah dengan melengkapi formulir dan membuat passphrase khusus.

Kode Otorisasi DJP akan tersimpan dalam akun wajib pajak. Selain itu, kode ini digunakan secara otomatis pada setiap penandatanganan dokumen elektronik. Dengan mekanisme ini, DJP memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Hal ini juga mempercepat proses administrasi yang sebelumnya bergantung pada sertifikat elektronik terpisah.

DJP Dorong Percepatan Adaptasi Wajib Pajak

Perpindahan layanan dari DJP Online menuju Coretax DJP merupakan transformasi besar. Perubahan ini membutuhkan adaptasi oleh seluruh wajib pajak. Oleh karena itu, DJP menyediakan dukungan melalui helpdesk kantor pajak dan loket konsultasi khusus Coretax. Mereka juga menawarkan layanan telepon dan kanal konsultasi daring melalui WhatsApp serta media digital lainnya. Pendampingan ini bertujuan memastikan wajib pajak dapat segera memahami perubahan sistem.

Dengan diberlakukannya sistem baru ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih efisien, cepat, dan aman. Sistem validasi otomatis pada Coretax DJP membantu meminimalkan kesalahan pengisian. Selain itu, sistem ini mempercepat penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Hal ini juga memperkuat transparansi data perpajakan secara menyeluruh.

DJP juga menekankan pentingnya pemahaman awal oleh wajib pajak agar tidak mengalami kesulitan mendekati batas waktu pelaporan. Semakin cepat aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP dilakukan, semakin kecil risiko munculnya hambatan teknis ketika SPT mulai dilaporkan. Untuk wajib pajak yang belum memperbarui data identitas atau masih menggunakan kontak yang tidak aktif, DJP mengimbau agar segera melakukan pembaruan demi kelancaran layanan.

Melalui implementasi Coretax DJP, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi. Sistem ini juga berbasis teknologi. Dengan kolaborasi antara fiskus dan wajib pajak, diharapkan penyelenggaraan administrasi perpajakan menjadi semakin sederhana dan akurat. Hal ini juga bertujuan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas yang menjadi fondasi reformasi perpajakan.

Tags: CoretaxDJPINDONESIAkolomLAMPUNGnegaraNPWPonlineOpiniPAJAKpendapatanWajibZakat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Jumat, 12 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 12 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengembangan ragam tepung berbasis singkong semakin mendapat perhatian sebagai strategi memperkuat industri pangan dan meningkatkan nilai tambah...

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus korupsi yang kembali menimpa kepala daerah di Lampung memunculkan gelombang kekecewaan dari masyarakat. Operasi Tangkap...

Berita Terbaru

Ini Link Live Streaming Final Liga Europa Tottenham Hotspur vs MU, Tanding Malam Ini
Bola

Hasil Liga Europa: Timnya Calvin Verdonk dan Milliano Jonathans Kalah

byRicky Marlyand1 others
12/12/2025

Bern (Lampost.co) -- Tuan rumah Young Boys menang tipis atas Lille pada lanjutan matchday ke-6 league phase Liga Europa di...

Read moreDetails
Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Jumat, 12 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

12/12/2025
Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

11/12/2025
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.