
PEMBANGUNAN infrastruktur sering kali didefinisikan secara sempit sebagai proyek fisik yang terukur melalui panjang kilometer, volume kendaraan, atau nilai investasi. Dalam kerangka seperti itu, keberlanjutan kerap muncul sebagai pelengkap administratif: sekadar dokumen analisis lingkungan, laporan kepatuhan, atau pengisi kewajiban pelaporan tahunan. Pemahaman yang parsial ini masih dominan, padahal keberlanjutan sesungguhnya adalah fondasi yang menentukan apakah sebuah infrastruktur dapat bertahan, terterima, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dorongan memperkuat implementasi ESG (Environmental, Social, and Governance) di sektor jalan tol menjadi relevan ketika dinamika sosial, lingkungan, dan tata kelola semakin memengaruhi legitimasi pembangunan. Banyak infrastruktur yang bangun dengan standar teknis tinggi, namun melemah karena tidak mampu menata relasi sosial, tidak mengantisipasi dampak ekologis, atau kurang melibatkan pemangku kepentingan lokal. Di titik inilah integrasi ESG menjadi kebutuhan, bukan tambahan.
ESG yang Berakar pada Nilai Lokal
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kajian dan karya intelektual mulai menyoroti pentingnya menghubungkan ESG dengan kearifan lokal. Prinsip keberlanjutan tidak harus dimulai dari konsep global—karena masyarakat Indonesia telah memiliki nilai-nilai luhur tentang harmoni sosial dan keseimbangan lingkungan jauh sebelum istilah ESG dikenal.
Gagasan bahwa keberlanjutan harus hidup dalam praktik operasional harian menjadi semakin relevan. Di industri jalan tol, keputusan teknis sehari-hari seperti penanganan sampah rest area, pemeliharaan saluran drainase, pengelolaan ruang median, hingga pola komunikasi dengan warga sekitar, semuanya memiliki implikasi ESG. Infrastruktur tidak berdiri steril dari konteks sosial; ia berinteraksi dengan ekosistem budaya, ekonomi, dan lingkungan di sekelilingnya.
Melalui riset-riset berbasis kearifan lokal, muncul pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra, bukan objek; lingkungan sebagai aset, bukan beban; dan tata kelola sebagai instrumen etik yang memastikan keberlanjutan berjalan terukur.
Bakter sebagai Ruang Laboratorium Keberlanjutan
Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) menjadi contoh menarik mengapa penerapan ESG tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan geografis. Bakter bukan hanya pintu gerbang Sumatera, tetapi juga berada di wilayah yang telah lama menjadi miniatur Indonesia—ruang di mana berbagai suku, budaya, bahasa, dan keyakinan hidup berdampingan. Kompleksitas ini membentuk lanskap sosial yang menuntut pendekatan keberlanjutan yang lebih halus.
Beberapa alasan strategis menjadikan Bakter relevan sebagai ruang studi ESG:
- Merupakan salah satu ruas terpanjang di Indonesia sehingga dampak ekologisnya signifikan.
- Menjadi jalur logistik utama, sehingga setiap kebijakan operasional berdampak pada rantai pasok nasional.
- Berlokasi di wilayah multikultur, membuat aspek sosial sama pentingnya dengan teknis.
- Bersinggungan dengan permukiman, kawasan konservasi, dan titik ekonomi yang sangat sensitif.
- Menjadi perhatian investor luar negeri, sehingga penerapan ESG menjadi prasyarat tata kelola investasi modern.
Dengan kondisi seperti ini, pengelolaan jalan tol tidak cukup dipahami sebagai upaya menjaga kelancaran mobilitas. Infrastruktur harus dilihat sebagai simpul peradaban: ruang yang mengalirkan kepercayaan publik, menjaga keseimbangan ekologi, dan memperkuat kohesi sosial.
Regulasi yang Mengikat dan Mengarahkan
Integrasi ESG pada dasarnya bukan sekadar tren internasional; ia memiliki pijakan hukum nasional yang kuat. Beberapa aturan yang menegaskan pentingnya keberlanjutan antara lain:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pencegahan, dan partisipasi publik.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan penyelenggaraan jalan yang aman, selamat, tertib, dan berkelanjutan.
3. PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menekankan standar pelayanan minimum termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan kenyamanan pengguna jalan.
4. Peraturan OJK tentang Keuangan Berkelanjutan, yang mendorong entitas usaha menerapkan ESG sebagai dasar pengelolaan dan investasi.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan keberlanjutan sebagai salah satu arah pembangunan nasional.
Dengan landasan regulasi tersebut, ESG bukan sekadar idealisme akademik, melainkan mandat struktural yang harus dijalankan oleh seluruh penyelenggara infrastruktur.
Harapan Implementatif di Tingkat Nasional
Model implementasi ESG yang telah dikembangkan di Bakter maupun wilayah lainnya berpotensi menjadi referensi nasional. Ada beberapa arah strategis yang dapat didorong:
1. Integrasi ESG sebagai standar baku dalam seluruh proses konstruksi dan operasi jalan tol.
2. Keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan berjalan di tingkat tapak.
3. Pemberian insentif bagi pengelola yang mampu menunjukkan kinerja ESG secara konsisten dan terukur.
4. Penyelarasan ESG dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga aspek sosial, lingkungan, dan tata kelola bukan opsi tambahan, tetapi syarat dasar operasional.
Dengan demikian, infrastruktur nasional dapat bergerak dari paradigma high cost–high impact menuju high value–high sustainability.
Menjadikan Infrastruktur sebagai Ruang Etik
Pada akhirnya, keberlanjutan bukan sekadar gagasan ilmiah atau slogan korporasi. Ia adalah cara kerja: bagaimana keputusan dibuat, bagaimana masyarakat dilibatkan, bagaimana lingkungan dihormati, dan bagaimana tata kelola dijalankan dengan integritas.
Infrastruktur adalah wajah negara. Ketika ESG benar-benar hidup dalam praktik operasionalnya, maka infrastruktur bukan hanya menjadi jalur transportasi, tetapi menjadi jalan etik yang memuliakan manusia dan menjaga bumi.








