
Unjuk rasa dengan tanda pagar #Indonesia Gelap menderas dalam beberapa pekan terakhir ini. Mahasiswa di berbagai daerah mengkritik sejumlah kebijakan Pemerintah yang tak berpihak kepada rakyat. Mereka juga terpicu oleh pidato Presiden Republik Indonesia yang dianggap menghina para pengkritiknya. Pemerintah terlihat makin otoriter dan anti kritik.
Demikian juga tagar #Kabur Aja Dulu yang muncul sejak 2023 menguat karena ketidakpuasan terhadap Pemerintahan. Percakapan yang terjadi di media sosial tentang tagar ini berawal dari diskusi tentang insentif bagi pekerja IT (teknologi informasi) jauh lebih besar di luar negeri ketimbang di Indonesia. Di lain pihak, ramainya pembahasan #Kabur Aja Dulu juga terpicu polemik pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang Banten.
Masyarakat mengkritik langkah pemerintah yang gagap menangani kasus pagar laut yang terkait dengan konglomerasi perusahaan property (Amerika Serikat). Masyarakat khususnya kelompok produktif, menilai kondisi politik dan hukum Indonesia tak menentu dan akan membuat investasi sulit masuk. Pemicu yang terakhir adalah kelangkaan elpiji 3 kilo gram, yang kemudian berlanjut dengan isu pemangkasan anggaran.
Inilah bentuk kekecewaan masyarakat kepada pemerintah yang tidak bisa memberikan jaminan kesejahteraan hidup.
Dua tagar yang menjadi isu kemasyarakatan sesungguhnya mengindikasikan harapan-harapan masyarakat sebagai warga negara terhadap pemimpin dan rezim yang mengelola negara ini. Cara membangun kesejahteraan dalam masyarakat sebagaimana teragenda dalam konstitusi yang terwujud lewat kebijakan-kebijakan yang selama ini berada di luar harapan masyarakat. Pemikiran mengenai cara melakukan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat seringkali seiring kekhasan sebuah negara dengan kelemahan dan kelebihannya masing-masing, tetapi peranan rezim bahkan individu kepemimpinan juga seringkali menjadi faktor yang sangat menentukan.
Dalam konteks bagaimana pembangunan dijalankan, Amartya Sen (Ekonom dan Filsuf India) mengungkapkan pemikiran kebebasan untuk mensiasati pembangunan yang dilakukan oleh negara sebagaimana dikemukakannya dalam buku Development as Freedom. Kebebasan ini bisa ditempatkan sebagai tujuan pembangunan (Constitutive Freedom) dan sekaligus sebagai cara pembangunan itu dilakukan (Instrumental Freedom). Sebagai tujuan pembangunan, kebebasan ini berpengaruh langsung terhadap penghargaan hak asasi manusia (HAM), sehingga masyarakat terhindar dari berbagai ketertindasan akibat kegiatan pembangunan.
Sedangkan kebebasan sebagai cara pembangunan, dapat dimanfaatkan sebagai penunjang dan mempercepat keberhasilan pembangunan.
Amartya mengemukakan lima cara mensiasati pembangunan, antara lain, pertama kebebasan politik (political freedom), kedua fasilitas ekonomi (economic facilities), ketiga peluang-peluang social (social opportunities), keempat jaminan keterbukaan (transparentiecy guarantes) dan kelima perlindungan keamanan (protective security). Dua tagar di atas menggambarkan adanya hambatan atas ekspresi kebebasan masyarakat sebagaimana pernyataan Amartya Sen.
Kebebasan berpendapat
Tagar Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu, apapun tafsirnya merupakan wujud kepedulian warga negara pada negaranya. Meski banyak faktor yang mempengaruhi tetapi dua tagar ini merupakan gambaran dari reaksi atas realitas bersama terutama oleh kalangan muda. Oleh karena itu, harus terdapat dalam kerangka kebebasan berpendapat yang merupakan prasyarat dasar bagi sebuah negara demokrasi sekaligus merupakan HAM. Hak yang memungkinkan setiap individu untuk menyatakan pendapat, gagasan, atau opini tanpa adanya tekanan atau hambatan dari pihak lain, termasuk terutama pemerintah. Kebebasan berpendapat merupakan landasan bagi terciptanya masyarakat yang demokratis, hak untuk berpartisipasi dalam proses kehidupan ketatanegaraan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Pengertian kebebasan berpendapat tercantum dalam berbagai instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948. Ketentuan Pasal 19 deklarasi menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan memiliki pendapat tanpa campur tangan dan mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun, tanpa memandang batas wilayah.”
Kebebasan berpendapat juga memiliki peran penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan demokrasi. Secara akademik, hak ini memungkinkan para akademisi menyampaikan hasil penelitian mereka tanpa takut adanya represi atau pembatasan. Menjadi signifikan bagi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan yang inovatif. Karena itu pulalah “tagar Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu” dalam konteks politik, merupakan wujud kebebasan berpendapat. Hal itu memungkinkan warga negara mengkritik kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Di sisi lain, kebebasan berpendapat dapat menimbulkan konflik dan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Adanya sudut pandang dan ideologi yang berbeda, seharusnya melahirkan kesadaran untuk selalu menghormati hak orang lain yang berbeda. Juga diskusi yang konstruktif dalam mencapai pemahaman yang lebih baik.
Jaminan Hukum
Dalam konteks siasat pembangunan sebagaimana dikemukakan Amartya Sen, selain memberikan kebebasan berpendapat (political freedom) juga tidak dipenuhinya fasilitas ekonomi (economic facilities) yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga kemudian dianggap menutup peluang-peluang social (social opportunities) yang bisa diraih, menjadi faktor yang menstimulasi lahirnya tagar “Indonesia Gelap” dan Kabur Aja Dulu.” Persoalannya kemudian sejauh mana hukum mengakomodasi kebebasan mengemukakan pendapat dalam konteks ini?
Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia merupakan hak dasar yang tidak hanya mendapat jaminan peraturan perundang-undangan saja. Tetapi juga jaminan ini merupakan bagian dari hak konstitusional sebagai hukum dasar tertinggi di sebuah negara. Yaitu hak atas kebebasan mengemukakan pendapat sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD 1945. Jadi sebenarnya tidak ada persoalan yuridis apapun berpendapat dan melakukan kegiatan pergi ke negara lain.
Terutama dalam rangka memperjuangkan kehidupan yang lebih baik. Dimana saja, kapan saja, tetaplah Indonesia.
Namun sekali lagi yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah memahami dan mengimplementasikan aturan hukum tersebut secara holistik? Apakah tujuan hukum sebagaimana doktrin Gustav Radbruch yakni mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sudah terasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia? Melihat dinamika yang ada, rasa-rasanya hukum hanya untuk mencapai kepentingan segelintir pihak. Sehingga peribahasa hukum (Adagium) “Lex Semper Dabit Remedium – Hukum selalu memberikan solusi tidak relevan untuk kondisi Indonesia saat ini. Justru sebaliknya, adagium “Het recht hinkt achter de feiten aan – Hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman yang masif terasa bagi masyarakat Indonesia.