PERTUMBUHAN ekonomi nasional mengalami pengaruh yang sangat terasa dengan adanya pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan ditempuh pemerintah agar dana dapat segera dikucurkan kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Harapannya roda perekonomian, khususnya pertumbuhan ekonomi, masyarakat Lampung dapat berputar kembali agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk di dalamnya dana APBN yang direalisasikan oleh satuan kerja melalui KPPN. Dana tersebut pada kenyataannya tidak dapat segera dinikmati masyarakat apabila terjadi retur SP2D (surat perintah pencairan dana).
Penolakan/pengembalian dana atas pemindah bukuan atau transfer dari bank penerima dana kepada bank pengirim dana atas SP2D yang diterbitkan KPPN dikenal dengan istilah retur SP2D. Proses penyelesaian retur SP2D dapat berjalan sangat lama karena umumnya kecepatan penyelesaian retur dimaksud bergantung pada penerima dana yang berhak, perbankan, satuan kerja, dan KPPN.
Pengertian Retur SP2D berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit, tetapi uangnya tidak masuk ke rekening penerima.
Apakah dana retur SP2D bisa dibayarkan kembali? Tentu saja bisa, tetapi memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara pihak KPPN dan Satker dengan rekanannya.
Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan dana retur SP2D melalui SPAN, KPPN menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D kepada KPA/satker dengan dilampiri daftar retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, KPA/satker melakukan perbaikan data supplier dan/atau data kontrak dan menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening ke KPPN beserta lampirannya sesuai ketentuan. Proses selanjutnya mulai dari pendaftaran data supplier, penerbitan SPP-retur dan SPM-retur sampai dengan penerbitan SP2D retur (SP2D-R) dilakukan di KPPN.
Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Salah satu indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan anggaran adalah retur SP2D sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga.
Indikator kinerja retur SP2D dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari jumlah retur SP2D dalam suatu satuan kerja. Banyaknya jumlah retur SP2D dalam satuan kerja tersebut menunjukkan adanya inefektivitas dalam pengelolaan dana APBN, berupa tertundanya hak penerima tepat waktu. Demikian juga sebaliknya, makin sedikit jumlah retur SP2D dalam satuan kerja tersebut, makin efektif pengelolaan dana APBN. Di sisi lain, tidak sedikit satuan kerja yang memiliki zero retur dan hal ini menunjukkan adanya kinerja yang baik dalam satuan kerja tersebut.
Mengapa ‘retur SP2D’ bisa terjadi? Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya ‘retur SP2D’, di antaranya nama pemilik rekening pada SPM salah, nama bank penerima salah, rekening tidak aktif, rekening tutup atau rekening pasif. Lalu, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab agar ‘retur SP2D’ bisa dihindari atau setidaknya diminimalisasi? Tentu saja para pejabat perbendaharaan lingkup satker tersebut, seperti pejabat pembuat komitmen yang membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) yang seharusnya melakukan verifikasi terhadap rekening penerima sebelum SPM diajukan ke KPPN.
Upaya KPPN
Untuk menyelesaikan retur SP2D, KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan retur SP2D disampaikan kepada satker. Dengan demikian, ditargetkan juga tidak akan ada dana SP2D yang disetorkan ke kas negara dan diselesaikan berbulan-bulan.
Adapun beberapa langkah berikut yang diterapkan KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung, antara lain KPPN segera menerbitkan surat pemberitahuan retur SP2D dan menginformasikan kepada satker secepat mungkin. Selanjutnya KPPN aktif memantau setiap hari minimal 2 kali setiap hari pada aplikasi SPAN dan OMSPAN pada pagi hari dan sore hari. Apabila data retur telah muncul pada sistem, KPPN segera membuat surat pemberitahuan retur SP2D.
KPPM juga memberi deadline penyampaian surat ralat dari satker dan pemberian sanksi atas keterlambatan penyampaian. KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung saat ini menerapkan bahwa perbaikan dari satker disampaikan dalam lima hari kerja setelah sebelumnya batasnya adalah 7 hari kerja. Waktu 5 hari memang tidak seluruhnya dapat diselesaikan semua satker karena kondisi geografis dan fasilitas yang tidak sama merata, tetapi paling tidak ada upaya untuk percepatan dan perbaikan apabila berkas yang disampaikan masih terdapat kesalahan ataupun belum lengkap.
Menghubungi kembali satker pada saat menjelang deadline setelah surat retur disampaikan ke satker. Atas hal ini biasanya hanya berlaku bagi satker yang belum menyampaikan berkas perbaikan ke KPPN. Internal KPPN segera berkoordinasi dan memproses data yang disampaikan satker. Setelah berkas disampaikan oleh satker, petugas konversi melakukan pengecekan berkas. Apabila telah sesuai, berkas akan disampaikan ke seksi pencairan dana untuk dilakukan pengecekan data supplier. Apabila data tidak ada yang berubah, pelaksana seksi pencairan dana mencetak informasi supplier dan selanjutnya berkas akan diverifikasi seksi bank. Seksi bank perlu melakukan pengecekan melalui internet banking/mobile banking untuk memastikan data rekening benar dan sesuai dengan informasi yang dicetak seksi pencairan dana. Apabila data supplier berubah, seksi pencairan dana mengubah/mendaftarkan data supplier terlebih dahulu. Setelah itu, pelaksana seksi pencairan dana mencetak informasi supplier untuk selanjutnya dilakukan pengecekan seperti tahapan sebelumnya.
Kesimpulan
Agar dana segera termanfaatkan kepada yang berhak dan menggerakkan sendi perekonomian perlu ketelitian dan pemahaman yang tinggi, dimulai dari para pengelola keuangan satker. Namun, bila sudah menjadi bubur dengan munculnya retur SP2D, satker harus segera berkoordinasi dengan penerima dana atas verifikasi berkas tersebut, KPPN segera memproses agar dana retur SP2D juga segera diterima yang berhak karena KPPN akan memproses pada hari yang sama.
Retur SP2D akan menyebabkan keterlambatan pencairan dana, adanya idle cash, inefektivitas biaya dan waktu, kurang optimalnya pencapaian output pada satuan kerja dan pihak penerima tidak mendapatkan hak pembayarannya secara tepat waktu. Selain itu, retur SP2D berdampak terhadap KPPN yaitu menambah tugas KPPN dan juga memengaruhi nilai kinerja KPPN, mengingat retur SP2D menjadi salah satu indeks kinerja utama KPPN.
Sri Agustina