• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 23:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Opini

Merayakan Tahun Baru Tanpa Dentuman

MENJELANG pergantian Tahun Baru 2026, pemerintah Indonesia secara serempak mengeluarkan aturan dan imbauan yang melarang penggunaan petasan dan kembang api di berbagai daerah

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
31/12/25 - 14:14
in Opini
A A
Karya seni berjudul "The Fireworks Display on the Thames" (Pertunjukan Kembang Api di Thames) yang dibuat sekitar tahun 1890-an. Di sepanjang Sungai Thames di London, Inggris. Kerumunan orang terlihat menonton pertunjukan kembang api dengan latar belakang pemandangan kota London. Dok. Google Images

Karya seni berjudul "The Fireworks Display on the Thames" (Pertunjukan Kembang Api di Thames) yang dibuat sekitar tahun 1890-an. Di sepanjang Sungai Thames di London, Inggris. Kerumunan orang terlihat menonton pertunjukan kembang api dengan latar belakang pemandangan kota London. Dok. Google Images

MENJELANG pergantian Tahun Baru 2026, pemerintah Indonesia secara serempak mengeluarkan aturan dan imbauan yang melarang penggunaan petasan dan kembang api di berbagai daerah. Kebijakan ini bukan semata soal ketertiban, melainkan penanda perubahan cara negara memaknai perayaan.

Di tengah risiko keselamatan, ancaman kebakaran, dan situasi kebencanaan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera, negara memilih menempatkan kehati-hatian dan empati di atas euforia.

Larangan tersebut ditegaskan secara berjenjang oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah. Tidak ada izin pesta kembang api, baik di ruang publik maupun dalam kegiatan keramaian. Alasan yang dikemukakan sederhana namun mendasar: mencegah kecelakaan, menjaga keamanan lingkungan, dan menghindari gangguan ketertiban yang hampir selalu berulang setiap malam Tahun Baru.

Sejumlah daerah dan kota besar, seperti Jakarta, Yogyakarta, Banten, Cirebon, dan Bali. Secara resmi melarang perayaan Tahun Baru yang melibatkan kembang api dan petasan. Di Lampung, Pemerintah Provinsi juga menerapkan kebijakan serupa; Wali Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran yang mengimbau warga tidak menyalakan kembang api maupun petasan pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah ini. Di berbagai belahan dunia, termasuk Belanda, Irlandia, dan Hungaria, pembatasan kembang api juga diberlakukan atas nama keselamatan, lingkungan, dan kemanusiaan. Dengan kebijakan nasional yang relatif tegas, Indonesia mengirimkan pesan bahwa perayaan tetap dapat berlangsung tanpa harus berisik dan berisiko.

Merayakan Tanpa Dentuman, Memaknai dengan Kesadaran

Namun, kebijakan ini membawa pesan sosial yang lebih dalam. Perayaan, betapapun pentingnya sebagai penanda waktu, tidak seharusnya mengabaikan kondisi masyarakat lain yang tengah menghadapi bencana dan krisis. Tahun Baru, dalam kerangka ini, tidak lagi dirayakan dengan dentuman dan ledakan cahaya, melainkan dengan kesadaran kolektif.

Barangkali, inilah saatnya kita meninjau ulang makna Tahun Baru: bukan sebagai pesta tanpa batas, tetapi sebagai momen jeda. Pergantian tahun menjadi kesempatan untuk menimbang ulang arah hidup bersama, menata harapan secara lebih bertanggung jawab, dan belajar bahwa kegembiraan sejati tak selalu harus gaduh.

Kesadaran semacam ini sesungguhnya bukan hal baru dalam perjalanan sejarah perayaan Tahun Baru. Di balik kesan bahwa pembatasan adalah respons atas situasi mutakhir, tersimpan ingatan panjang tentang bagaimana euforia pergantian tahun sejak lama dipandang sebagai sesuatu yang perlu dikelola, diarahkan, dan pada batas tertentu dikendalikan. Negara, dari masa ke masa, kerap hadir bukan untuk meniadakan perayaan, melainkan untuk memastikan bahwa kegembiraan publik tidak berubah menjadi risiko sosial.

Jejak pengelolaan itulah yang dapat ditelusuri kembali melalui arsip dan halaman-halaman surat kabar lama. Di sana, Tahun Baru tidak hanya tampil sebagai momen selebrasi, tetapi juga sebagai peristiwa yang diatur, diberi batas waktu, dan ditempatkan dalam kerangka ketertiban kota. Dari sinilah pembacaan historis tentang regulasi perayaan Tahun Baru menemukan pijakannya, jauh sebelum istilah keselamatan publik dan empati sosial menjadi kosakata kebijakan hari ini.

Tahun Baru dalam Catatan Arsip dan Surat Kabar

Pembatasan perayaan Tahun Baru sejatinya bukan hal baru dalam sejarah. Pada masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda telah mengatur secara ketat penggunaan kembang api dan perayaan malam Tahun Baru dengan alasan yang relatif serupa: menjaga ketertiban kota dan keamanan publik. Di Batavia maupun Surakarta, peristiwa, jam, tempat, dan bentuk perayaan ditetapkan secara rinci oleh otoritas setempat.

Dalam catatan sejarah di Batavia, pada awal tahun 1684, suasana pergantian tahun justru dibuka dalam keheningan, doa, dan bayang-bayang kematian.

Catatan sejarah yang ditulis pada akhir Desember itu menggambarkan sebuah Tahun Baru yang muram bagi Pemerintahan Tinggi Hindia Belanda. Gubernur Jenderal dan Direktur Jenderal sama-sama terbaring sakit keras. Walaupun demikian ucapan selamat Tahun Baru tetap disampaikan, bukan sebagai pesta, melainkan sebagai ritual kewajiban.

Para anggota Dewan Hindia ketika iu mendatangi kediaman Gubernur Jenderal Cornelis Jansz Speelman. Namun, sosok yang nyaris di ambang ajal itu tak sanggup menerima mereka. Perayaan Tahun Baru pun dimulai bukan dengan jamuan, melainkan dengan kebaktian gereja yang khidmat, sebuah pengingat bahwa pergantian tahun kala itu lebih dekat pada perenungan daripada perayaan.

Usai kebaktian, sesuai tata upacara resmi, rombongan pejabat sipil, militer, dan tokoh-tokoh pribumi terkemuka menyampaikan ucapan selamat di Benteng. Para bangsawan dari berbagai wilayah Nusantara turut hadir, memperlihatkan bahwa Tahun Baru juga merupakan panggung simbolik relasi kekuasaan dan tata sosial kolonial. Karena Gubernur Jenderal sakit, dua anggota Dewan ditunjuk untuk menerima ucapan selamat atas namanya, sebuah isyarat halus bahwa roda pemerintahan harus tetap berputar, bahkan ketika pemimpinnya terbaring lemah.

Tak lama berselang, kekhawatiran yang sejak awal Januari beredar akhirnya menjadi kenyataan. Pada suatu malam, setelah peringatan dari para tabib, Gubernur Jenderal Cornelis Jansz Speelman menghembuskan napas terakhirnya. Ia wafat setelah menahan penderitaan panjang akibat penyakit berat, pada usia 56 tahun. Dua jam kemudian, Direktur Jenderal Balthasar Bord menyusul berpulang. Dalam satu malam, pucuk pimpinan pemerintahan kolonial lenyap.

Hal lain yang pernah tercatat, dalam lintasan sejarah perayaan Tahun Baru antara lain, pada paruh pertama abad ke-20 dalam surat kabar De Locomotief edisi 31 Desember 1932 dalam artikel berjudul “Vuurwerk rondom Nieuwjaar en de Solosche bepalingen” (Ketentuan Kembang Api Menjelang Tahun Baru di Solo). Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Kepala Pemerintahan Setempat di Surakarta menetapkan kembang api yang menimbulkan bunyi ledakan hanya boleh dinyalakan pada malam tahun lama pukul 21.00 hingga 01.00 dini hari, serta pada pagi Hari Tahun Baru pukul 10.00 hingga 12.00.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah gangguan keamanan dan menjaga ketertiban umum di tengah euforia pergantian tahun. Pembatasan waktu tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah kota dalam menyeimbangkan ruang perayaan warga dengan kebutuhan akan ketenangan publik, terutama bagi mereka yang tidak turut merayakan Tahun Baru.

Pers sebagai Ruang Publik Tahun Baru: Berita, Salam, dan Harapan

Sejalan dengan suasana pergantian tahun, redaksi surat kabar pada masa itu juga memandang perlu menyampaikan berbagai ketentuan dan pemberitahuan terkait perayaan Tahun Baru di sejumlah kota. Informasi tersebut disajikan sebagai bagian dari tanggung jawab pers untuk membantu masyarakat merayakan Tahun Baru secara tertib, aman, dan penuh kesadaran, tanpa mengabaikan kepentingan bersama.

Di samping itu, dimuat pula beragam ucapan selamat Tahun Baru dari instansi, perusahaan, dan perseorangan. Dalam edisi De Locomotief tertanggal 31 Desember 1932 di Semarang, redaksi bahkan secara khusus memberitahukan bahwa edisi Tahun Baru akan diterima pelanggan pada sore hari melalui pengiriman kedua, serta mengarahkan pembaca ke Lembar Keenam halaman tiga dan empat untuk membaca rangkaian ucapan selamat tersebut.

Hal ini menegaskan peran surat kabar bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai ruang sosial tempat masyarakat kolonial saling bertukar salam dan harapan.
Isi Edisi Tahun Baru itu semakin beragam dengan dimuatnya pesan-pesan bernuansa politik global, seperti Pesan Tahun Baru Jenderal J. B. M. Hertzog dari Pretoria, pengumuman layanan toko, misalnya pemberitahuan jam buka Toko Roelofs pada Hari Tahun Baru, hingga ucapan selamat yang terlambat diterima dari Pabrik Genteng “Midden-Java” di Semarang–Simongan.

Ragam isi tersebut menunjukkan bahwa Edisi Tahun Baru surat kabar dirancang sebagai potret utuh pergantian tahun: dari kegelisahan politik dan ekonomi dunia, pengaturan kehidupan kota sehari-hari, hingga harapan-harapan sederhana warga. Dalam satu terbitan, pembaca diajak bergerak dari ranah kekuasaan global menuju ruang intim kehidupan sosial, menandai Tahun Baru sebagai peristiwa bersama yang melampaui sekadar pergantian kalender.

Merayakan Waktu, Mengingat Sejarah

Dalam lintasan waktu yang panjang itu, terlihat satu benang merah: negara selalu hadir untuk mengatur euforia, terutama ketika perayaan berpotensi berubah menjadi risiko. Larangan kembang api Tahun Baru 2026, dengan demikian, bukan sekadar kebijakan sesaat, melainkan bagian dari tradisi panjang pengelolaan perayaan publik, dari kolonial hingga kontemporer, yang terus menyesuaikan diri dengan tantangan zamannya.

Kini, lebih dari tiga abad kemudian, kita menyambut Tahun Baru 2026 dalam dunia yang sangat berbeda. Namun satu hal tetap sama: pergantian tahun selalu menjadi cermin. Di Batavia 1684, Tahun Baru bukan sekadar perayaan, melainkan persimpangan antara kekuasaan, kefanaan, dan harapan.

Barangkali, di tengah hiruk-pikuk perayaan modern, kisah Tahun Baru yang sunyi ini layak diingat. Bahwa di balik pesta dan resolusi, Tahun Baru juga adalah momen refleksi—tentang kepemimpinan, tanggung jawab, dan kenyataan bahwa waktu, seperti sejarah, tak pernah benar-benar berhenti menuntut kita untuk belajar.

Selamat menyambut Tahun Baru 2026. Semoga kita tak hanya merayakannya, tetapi juga memaknainya.

Oleh
Purwanto Putra
Dosen Prodi D3 Perpustakaan, FISIP Universitas Lampung

 

Tags: DOSENFISIPkembang apiProdi D3 PerpustakaanPurwanto PutraTahun BaruUniversitas Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Shofura Nur Adilah. Dok

Ketika Bencana Tak Dianggap Nasional, Komunikasi Negara Ikut Mengecil

byTriyadi Isworo
26/12/2025

BENCANA banjir dan longsor yang melanda Pulau Sumatera dalam beberapa waktu terakhir bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah akumulasi dari...

Lemkari Lampung Lepas 17 Atlet ke Kejurnas Krakatau Championship 2025 di Banten

Lemkari Lampung Lepas 17 Atlet ke Kejurnas Krakatau Championship 2025 di Banten

byMustaan
18/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengurus Provinsi Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Lampung secara resmi melepas kontingen atlet untuk mengikuti Kejuaraan Nasional...

Menjelang Akhir 2025, Insentif Pajak bagi Karyawan Sektor Pariwisata

Menjelang Akhir 2025, Insentif Pajak bagi Karyawan Sektor Pariwisata

byMustaan
17/12/2025

Penulis : Mohammad Andy Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung INDONESIA dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dunia....

Berita Terbaru

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat
Lampung

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

Read moreDetails
Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah.

LMND Bandar Lampung Dukung SMA Siger Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah 2026

29/01/2026
BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

29/01/2026
BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

29/01/2026
Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.