Jakarta (Lampost.co) — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan insentif untuk mobil listrik impor utuh (CBU) berhenti mulai Januari 2026. Skema potongan bea masuk, PPnBM, dan PPN tidak lagi berlaku bagi kendaraan CBU.
Insentif itu masih bisa dinikmati hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, pemerintah hanya akan memberi fasilitas bagi produksi mobil listrik di dalam negeri.
Siapa yang Terkena Dampak
Ada enam produsen mobil listrik CBU yang akan terdampak kebijakan itu:
- PT BYD Auto Indonesia
- PT Geely Motor Indonesia
- PT VinFast Automobile Indonesia
- PT National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus)
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
- PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Mereka selama ini mendapat insentif karena mengimpor mobil listrik utuh sambil komitmen investasi lokal. Total investasi rencananya mencapai Rp15,52 triliun dan kapasitas produksi mencapai 305.000 unit.
Syarat Produksi Lokal dan TKDN
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen harus memproduksi mobil listrik di Indonesia dalam jumlah yang setara dengan kuota impor CBU. Skema itu termasuk kewajiban memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
TKDN harus mulai dari minimal persentase yang berlaku sekarang (sekitar 40%) kemudian meningkat secara bertahap menjadi 60%. Jika perusahaan gagal memenuhi produksi lokal yang dijanjikan, pemerintah bisa memanfaatkan bank garansi yang disetorkan produsen.
Reaksi dan Harapan
Harapannya, kebijakan itu bisa memperkuat ekosistem otomotif lokal dan mempercepat hilirisasi industri mobil listrik di dalam negeri.
Para produsen yang menikmati insentif akan lebih serius dalam merealisasikan pabrik, fasilitas produksi, dan rantai pasok lokal. Pemerintah menekankan komitmen nyata produksi dalam negeri sangat penting.