• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 10:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 pada 24 Desember 2025

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
17/12/25 - 17:00
in Nasional, Pemerintahan
A A
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan. ANTARA/HO-Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan. ANTARA/HO-Kemendagri

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Kemudian Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral. Paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito, Rabu, 17 Desember 2025.

Hal itu tersampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Kegiatan tergelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Selanjutnya Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kemudian selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026. Gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK. “Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota. Dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi ‘dapat’,” ujarnya.

Dewan Pengupahan

Selanjutnya Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa itu tertentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Kemudian ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan. Yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci. Ini agar keputusan yang terambil dapat terterima seluruh pihak.

Selanjutnya Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Ini untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan pada masing-masing daerah.

Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan masyarakat. Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum seluruh provinsi.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tuturnya.

Tags: GubernurINDONESIAkemendagriLAMPUNGM Tito KarnavianMendagriMenteri Dalam NegeriPenetapan UpahSosialisasi Kebijakan Penetapan Upah MinimumUMKUMPUMSKUMSPupah minimumUpah Minimum Kabupaten/Kotaupah minimum provinsiUpah Minimum Sektoral Kabupaten/KotaUpah Minimum Sektoral Provinsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Antara)

Komisi II DPR RI Dorong Kodifikasi UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI mendorong kodifikasi UU Pemilu untuk menyatukan aturan Pilpres hingga Pilkada. Kodifikasi itu ada...

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Dok PKS

Masih Mengkaji, PKS Tak Mau Terburu-buru Sikapi Pilkada via DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD memerlukan kajian yang...

dr. Richard Lee dan istri

dr. Richard Lee Dituding Selingkuh: Reni Effendi Beri Jawaban Menohok Terkait Foto Viral

byNana Hasan
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Dokter kecantikan ternama, dr. Richard Lee, baru-baru ini diterjang isu miring mengenai perselingkuhan. Kabar burung tersebut mulai...

Berita Terbaru

Demo Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas di depan Balai Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/26). FOTO ANTARA/MUKLASIN.
Lampung

Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar atas Konflik Gajah TNWK

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Sukadana (lampost.co)--Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggelar aksi demonstrasi di Balai TNWK, Selasa, 13 Januari 2026....

Read moreDetails
Ilustrasi

KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen

14/01/2026
Ribuan warga Lampung Timur yang tergabung dalam aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas melakukan aksi demo di Balai Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Selasa (14/1/2026)

Ribuan Warga Geruduk Balai TNWK Soal Konflik Gajah

14/01/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 14 Januari 2026 Melonjak Lagi

14/01/2026
Pedagang buah di Bandar Lampung sedang merapihkan barang dagangannya. Lampost.co/Restu

Dampak Kondisi Ekonomi, UMKM di Bandar Lampung Keluhkan Omzet Turun Tajam

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.